Ombudsman Pastikan SPMB di Pulau Pongok Berjalan Baik

Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMP Negeri 1 Kepulauan Pongok dan SMA Negeri 1 Kepulauan Pongok Kabupaten Bangka Selatan berjalan dengan baik dan sesuai aturan berlaku.
"Pelaksanaan SPMB di Kepulauan Pongok sudah baik, karena didukung oleh daya tampung sekolah lebih besar dibandingkan jumlah lulusan pada jenjang pendidikan sebelumnya," kata Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Babel, Kgs Chris Fither di Pangkalpinang, Minggu.
Ia menyatakan, hasil kegiatan pengawasan dan sosialisasi tugas dan fungsi Ombudsman Republik Indonesia di Wilayah Kepulauan Pongok Kabupaten Bangka Selatan pada 24 hingga 26 Juni 2026, pelaksanaan SPMB sudah berjalan dengan baik tertib, dan tidak ditemukan kendala berarti.
"Meski pelaksanaan SPMB sudah berjalan dengan baik, namun kedua sekolah tersebut merupakan satu-satunya sekolah pada jenjang masing-masing yang melayani siswa dari Desa Pongok dan Desa Celagen di Kepulauan Pongok tersebut," katanya.
Baca juga: Ombudsman: Pemdes pulau kecil di Basel data ulang penerima bansos
Baca juga: Ombudsman dorong Bangka Selatan tingkatkan layanan kesehatan pulau terpencil
Ia menyatakan Desa Pongok dan Celagen ini dipisahkan oleh lautan, sehingga siswa dari Desa Celagen harus menyeberang menggunakan perahu menuju Desa Pongok, kemudian melanjutkan perjalanan dari dermaga menuju sekolah dengan jarak yang cukup jauh.
"Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri dalam mewujudkan akses pendidikan yang mudah dan merata bagi masyarakat kepulauan. Persoalan aksesibilitas tidak hanya ditemui pada sektor pendidikan tetapi pelayanan Kesehatan," katanya.
Ia menambahkan selama kegiatan di Kepulauan Pongok ini, Ombudsman Babel juga menemukan masih terdapat siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP), namun belum mengetahui status kepesertaannya sehingga bantuan pendidikan tersebut belum dimanfaatkan secara optimal.
"Temuan ini menunjukkan bahwa data yang baik harus diikuti dengan penyampaian informasi yang efektif. Jangan sampai siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima PIP justru tidak mengetahui haknya," katanya.
Pewarta: Aprionis
Editor : Bima Agustian








