• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Pastikan Penetapan Tersangka oleh Polres Gorontalo Sesuai Prosedur
PERWAKILAN: GORONTALO • Senin, 20/04/2026 •
 
Ombudsman Pastikan Penetapan Tersangka oleh Polres Gorontalo Sesuai Prosedur. (Foto: Istimewa)

RRI.CO.ID, Gorontalo - Dugaan maladministrasi dalam penanganan perkara oleh Reskrim Polres Gorontalo dinyatakan tidak terbukti setelah melalui pemeriksaan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo. Hasil ini menegaskan proses penetapan tersangka telah berjalan sesuai ketentuan hukum. Pemeriksaan dilakukan menyusul laporan seorang warga yang mempersoalkan prosedur penetapan tersangka terhadap anaknya.

Tim Ombudsman melakukan klarifikasi langsung pada 3 Februari 2026 di Mapolres Gorontalo dengan memeriksa pihak Satuan Reserse Kriminal.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, Muslimin B Putra menjelaskan tim pemeriksa mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dalam proses penyidikan, termasuk standar operasional dan aturan penetapan tersangka.

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan paling sedikit dua alat bukti yang sah dan didukung melalui gelar perkara," ucap Muslimin B Putra kepada RRI, Senin 20 April 2026.

Ia mengungkapkan, perkara tersebut berawal dari laporan keluarga korban setelah mengetahui dugaan tindakan pencabulan melalui pengakuan korban. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gorontalo.

Dalam proses penyidikan, tersangka disebut telah mengakui perbuatannya. Selain itu, terdapat sejumlah alat bukti yang menguatkan, termasuk keterangan saksi, laporan pelapor, serta hasil asesmen psikologi terhadap korban.

"Korban mengalami perubahan emosional akibat kekerasan seksual yang dialaminya," kata Muslimin.

Ombudsman juga mencatat bahwa surat perdamaian dari pihak keluarga tersangka diserahkan setelah proses penahanan dilakukan, sehingga tidak mempengaruhi tahapan hukum yang telah berjalan.

Perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Limboto untuk proses hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Tidak ditemukan maladministrasi terkait penetapan tersangka oleh Polres Gorontalo," tambahnya.

Dengan hasil tersebut, Ombudsman menyatakan laporan masyarakat telah selesai dan resmi ditutup sesuai mekanisme yang berlaku.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...