• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Pastikan Jaksa Negeri Gorontalo Bebas Maladministrasi
PERWAKILAN: GORONTALO • Jum'at, 03/10/2025 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Gorontalo, Muslimin B. Putra, saat melakukan pertemuan dengan jajaran Jaksa Negeri Gorontalo

KBRN, Gorontalo: Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo memastikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gorontalo tidak terbukti melakukan maladministrasi terkait dugaan penundaan berlarut dalam penanganan perkara perlindungan anak. Kesimpulan ini diambil setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh atas pengaduan masyarakat terhadap proses penanganan kasus pencabulan anak.

Pengaduan tersebut diterima Ombudsman setelah pelapor menilai adanya keterlambatan tindak lanjut kasus. Namun, hasil penelusuran membuktikan JPU telah melaksanakan prosedur sesuai ketentuan, termasuk regulasi yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang pedoman penanganan perkara persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.

Kepala Perwakilan Ombudsman Gorontalo, Muslimin B. Putra, menjelaskan berkas perkara dari kepolisian sudah diterima pada 26 Juni 2024. Selanjutnya, JPU meminta pemisahan berkas perkara karena terdapat perbedaan tersangka antara RI Cs dan RD Cs. Pada 10 Juli 2024, berkas tersebut dikembalikan ke Polresta Gorontalo dengan petunjuk perbaikan dalam waktu 14 hari.

Lebih lanjut, pada 30 Januari 2025, JPU kembali mengirim surat ke Polresta Gorontalo untuk mengembalikan berkas perkara atas nama RI. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan keterangan tempus delicti, peristiwa tindak pidana terjadi pada 2012. Sesuai Pasal 78 Ayat (1) ke-3e KUHP, hak menuntut pidana telah kedaluwarsa setelah 12 tahun.

"Tim pemeriksa Ombudsman juga menilai bahwa jangka waktu penelitian berkas perkara telah dijalankan sesuai ketentuan. Aturan mewajibkan penelitian berkas maksimal tujuh hari, lalu dikembalikan ke penyidik yang memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi kekurangan. Prosedur ini dipenuhi oleh JPU tanpa ada penundaan berlarut," ucap Kepala Perwakilan Ombudsman Gorontalo, Muslimin B. Putra kepada RRI, Kamis (2/10/2025).

Menurut Ombudsman, kasus pencabulan anak dengan ancaman pidana tiga hingga dua belas tahun tetap tunduk pada aturan kedaluwarsa. Karena tindak pidana terjadi 12 tahun sebelumnya, maka kewenangan penuntutan pidana dianggap hapus. Hal ini memperkuat alasan JPU dalam mengembalikan berkas perkara.

Muslimin menegaskan, berdasarkan pemeriksaan menyeluruh, tidak ditemukan unsur maladministrasi dalam penanganan perkara tersebut. Proses hukum yang dijalankan JPU dinilai sesuai dengan prosedur standar penanganan perkara pidana.

Ombudsman menutup pun laporan pengaduan masyarakat tersebut. Kesimpulan akhir menegaskan bahwa JPU Kejaksaan Negeri Gorontalo tidak melakukan penundaan berlarut sebagaimana dilaporkan, sehingga dugaan maladministrasi dinyatakan tidak terbukti.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...