Ombudsman Papua Barat Terima Audiensi Bawaslu Manokwari, Bahas Pengawasan dan Kualitas Demokrasi

Manokwari, Mediaprorakyat.com - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat menerima kunjungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manokwari dalam agenda audiensi dan konsolidasi terkait pengaduan serta pelayanan publik, pencegahan maladministrasi, dan strategi pengawasan dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas.
Kunjungan Bawaslu Kabupaten Manokwari tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Samsudin Renut, bersama jajaran dan insan Bawaslu lainnya.
Kehadiran jajaran Bawaslu Kabupaten Manokwari diterima secara resmi oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat-Papua Barat Daya, Amus Atkana, bersama para kepala keasistenan di lingkungan Ombudsman.
Amus Atkana mengatakan, audiensi tersebut merupakan langkah positif dalam memperkuat sinergi antarlembaga, khususnya dalam membangun pengawasan yang berintegritas.
Menurutnya, Bawaslu merupakan lembaga negara yang memiliki fungsi pengawasan khusus dalam penyelenggaraan pemilu, sementara Ombudsman merupakan lembaga negara yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik.
"Pemilu merupakan bagian dari pelayanan publik dalam bidang demokrasi. Karena itu, pengawasan terhadap proses demokrasi juga harus diarahkan untuk memastikan pelayanan publik di bidang kepemiluan berjalan dengan baik, berkualitas, dan bebas dari maladministrasi," ujar Atkana.
Dalam kesempatan tersebut, Atkana menyampaikan tiga hal pokok yang menjadi perhatian Ombudsman dalam mendorong penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.
Pertama, proses pemilu harus terus diarahkan menuju penyelenggaraan yang berkualitas. Kedua, untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan penyelenggara pemilu yang memiliki integritas. Ketiga, kualitas penyelenggara dan proses pemilu akan menentukan terwujudnya pelayanan publik di bidang demokrasi yang bermartabat.
"Untuk terus menuju proses pemilu yang berkualitas, dibutuhkan penyelenggara pemilu yang berintegritas guna mewujudkan pelayanan publik, dalam hal ini demokrasi, yang bermartabat," tegasnya.
Atkana menilai, kolaborasi antara Ombudsman dan Bawaslu menjadi penting karena kedua lembaga memiliki ruang pengawasan yang berbeda namun dapat saling memperkuat dalam memastikan proses demokrasi berjalan sesuai prinsip pelayanan publik.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari Samsudin Renut menyampaikan apresiasi terhadap audiensi tersebut. Ia menilai sinergi dengan Ombudsman penting dalam memperkuat pelaksanaan tugas pengawasan Bawaslu, khususnya berkaitan dengan pelayanan publik dalam penyelenggaraan pemilu.
Samsudin menyatakan Bawaslu Kabupaten Manokwari berkomitmen untuk membangun sinergi dan koordinasi bersama Ombudsman dalam semangat memperkuat pengawasan pelayanan publik di bidang demokrasi.
Dalam audiensi tersebut, Ombudsman juga menyampaikan bahwa secara kelembagaan, Ombudsman Republik Indonesia bersama Bawaslu Republik Indonesia telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pada tahun 2025.
Sebagai tindak lanjut dari kerja sama tersebut, Ombudsman Papua Barat-Papua Barat Daya juga akan mendorong pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bawaslu Provinsi Papua Barat dan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya.
Kerja sama tersebut diharapkan dapat memperkuat kolaborasi dan koordinasi lintas lembaga, terutama dalam upaya mencegah maladministrasi, memperkuat pengawasan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan pemilu.
"Kolaborasi dan koordinasi lintas lembaga dalam semangat mewujudkan pemilu yang berkualitas harus diawali dari pengawasan yang berintegritas untuk mewujudkan pelayanan publik yang berdaulat," pungkas Atkana.
Diketahui, Amus Atkana memiliki pengalaman panjang dalam penyelenggaraan pemilu. Ia pernah menjabat sebagai Ketua KPU Provinsi Papua Barat periode 2015-2020 dan kemudian menjadi Majelis Daerah DKPP RI Papua Barat periode 2020-2022 sebelum menjalankan tugas sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat-Papua Barat Daya. [hs]








