Ombudsman Papua Barat terima 388 Laporan Masyarakat pada Semester I

Manokwari (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat menerima sebanyak 388 laporan dari masyarakat sepanjang periode 1 Januari hingga 30 Juni 2026 yang didominasi pengaduan terkait kepegawaian, disusul masalah agraria dan tata ruang.
Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat Amus Atkana di Manokwari, Kamis, mengatakan jumlah pengaduan tentang kepegawaian tercatat sebanyak 222 laporan, 69 laporan soal agraria, 17 laporan kesejahteraan sosial, dan 16 pengaduan bidang pendidikan.
"Laporan soal kepegawaian dan masalah pertanahan paling banyak kami terima sepanjang semester I tahun 2026 ini," ujarnya.
Ia menjelaskan sebagian besar pengaduan di bidang kepegawaian tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan prosedur penerimaan calon pegawai negeri sipil, pengurusan pensiunan, hingga pembayaran gaji honorer.
Laporan dari masyarakat pada sektor agrarian dan tata ruang didominasi permasalahan penerbitan sertifikat tanah yang ganda, serta pengalihan status ha katas tanah yang terjadi di wilayah Papua Barat maupun Papua Barat Daya.
Selain itu, kata dia, Ombudsman juga menerima 11 laporan tentang ketenagakerjaan dan hak-hak sipil serta politik, kepolisian sepuluh laporan, perbankan delapan laporan, peradilan enam laporan, dan urusan perdesaan ada lima laporan.
Kemudian, terdapat tiga laporan bidang kesehatan, jaminan sosial dan layanan air masing-masing dua laporan. Urusan perizinan, perdagangan, industri, logistik, pegadaian, perpajakan, administrasi kependudukan, serta administrasi hukum umum masing-masing satu laporan.
"Setelah diverifikasi dan dianalisis, ada 186 laporan yang ditingkatkan ke tahap pemeriksaan. Dari jumlah itu, kami sudah menyelesaikan 67 laporan," ucap Amus.
Ia menjelaskan bahwa sebanyak 65 laporan diselesaikan pada tahap pemeriksaan, sedangkan dua lainnya selesai pada tahap penerimaan dan verifikasi. Hingga akhir Juni 2026 belum ada laporan yang dilanjutkan ke tahap resolusi dan monitoring (resmon).
Berdasarkan subtansi permasalahan, jumlah laporan yang sudah diselesaikan terdiri atas 38 kasus kepegawaian, 13 kesejahteraan sosial, empat pendidikan, tiga kasus agraria, tiga kasus perdesaan, dua masalah perbankan, dan satu perkara peradilan.
"Sepanjang semester I tahun 2026, belum ada laporan masyarakat yang kami tingkatkan ke tahap resmon," ujarnya.
Ia mengatakan, mayoritas masyarakat di Papua Barat dan Papua Barat Daya memilih menyampaikan pengaduan secara langsung ke kantor. Sebanyak 316 laporan disampaikan melalui layanan tatap muka, 47 lewat aplikasi WhatsApp, dan 18 laporan lewat surat.
Manokwari menjadi daerah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 337 laporan, disusul Kota Sorong 13 laporan, Kabupaten Sorong delapan laporan, Pegunungan Arfak tujuh laporan, Raja Ampat enam laporan, Manokwari Selatan lima laporan, Teluk Wondama empat laporan, Teluk Bintuni tiga laporan, serta Kaimana dan Tambrauw masing-masing satu laporan.
"Karena Kantor Ombudsman Papua Barat berada di Manokwari, maka sebagian besar laporan berasal dari wilayah ini," katanya.
Berdasarkan kelompok instansi terlapor, pemerintah daerah menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan dengan 263 laporan. Kemudian, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebanyak 67 laporan, sektor perbankan 13 laporan, kepolisian 10 laporan, lembaga pendidikan negeri tujuh laporan, serta BUMN dan BUMD masing-masing tujuh laporan.
Ombudsman tidak mengenal istilah laporan kedaluwarsa atau "basi". Seluruh laporan yang belum selesai akan tetap diproses sesuai mekanisme pemeriksaan hingga tuntas, meskipun penyelesaiannya berlanjut pada tahun berikutnya.
"Masih ada enam bulan lagi pada tahun ini untuk menyelesaikan laporan-laporan yang masih dalam proses. Sisanya akan tetap kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," kata Amus.
Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026








