• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Papua Barat Dorong Layanan Publik Makin Baik
PERWAKILAN: PAPUA BARAT • Rabu, 14/01/2026 •
 

Manokwari -Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Papua Barat mendorong seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat pada awal tahun 2026.

Dorongan ini ditujukan kepada instansi pemerintah, lembaga negara, serta badan usaha milik negara dan daerah (BUMN/BUMD) agar menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan warga.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Amus Atkana, menegaskan bahwa semangat membangun pelayanan publik yang lebih baik harus menjadi komitmen bersama, terutama bagi institusi yang menjadi garda terdepan dalam melayani masyarakat.

"Awal tahun 2026 harus menjadi momentum bagi seluruh penyelenggara layanan publik untuk terus melakukan perbaikan dari hari ke hari, sehingga masyarakat merasakan pelayanan yang semakin baik," ujar Amus Atkana, dalam keterangannya, Rabu (tanggal menyesuaikan).

Selain mendorong peningkatan layanan oleh instansi terkait, Ombudsman Papua Barat juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan mengawal penyelenggaraan pelayanan publik.

Menurut Atkana, partisipasi publik merupakan salah satu kunci penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan pelayanan atau maladministrasi.

Ia mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan laporan dan pengaduan jika menemukan pelayanan yang dinilai kurang baik.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 18 huruf (h) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menyebutkan bahwa masyarakat berhak mengadu kepada penyelenggara layanan atau pihak berwenang.

"Publik berhak melapor dan mengadu kepada pihak-pihak terkait, termasuk Ombudsman, apabila pelayanan publik yang diterima tidak sesuai standar atau merugikan masyarakat," kata Atkana.

Ombudsman Papua Barat, lanjut Atkana, siap menerima pengaduan, konsultasi, maupun tembusan laporan atas berbagai pengalaman layanan publik yang dialami masyarakat di Papua Barat dan Papua Barat Daya.

"Mari bersama-sama kita kawal pelayanan publik di Papua Barat dan Papua Barat Daya agar semakin baik. Kami siap menerima pengaduan, konsultasi, bahkan tembusan laporan dari masyarakat," ujarnya.

Untuk mempermudah akses masyarakat, Ombudsman Papua Barat membuka layanan konsultasi dan pengaduan secara daring (online) melalui Call Center 127 serta layanan WhatsApp di nomor 0811-254-3736.

Atkana menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah dan melaporkan dugaan maladministrasi, seperti pelayanan yang berbelit-belit, lambat, tidak transparan, hingga perlakuan tidak adil.

"Kami mendorong masyarakat untuk mengawasi, mencegah, dan melaporkan pelayanan publik yang tidak benar atau mengarah pada maladministrasi demi kebaikan dan kemajuan bersama," pintanya (rls/pr)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...