• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Papua Barat Buka Posko Pengaduan SPMB 2026/2027, Masyarakat Diminta Aktif Melapor
PERWAKILAN: PAPUA BARAT • Selasa, 23/06/2026 •
 

Manokwari, Mediaprorakyat.com - Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat, Amus Atkana, mengingatkan seluruh pihak agar pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Akademik 2026/2027 tidak dijadikan ajang untuk melakukan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.

Menurut Atkana, pemerintah daerah perlu melakukan pengawasan secara ketat terhadap institusi teknis, khususnya dinas pendidikan, agar proses SPMB berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta bebas dari praktik maladministrasi maupun pungutan liar.

"SPMB jangan dijadikan ajang untuk mendapatkan penerimaan bagi organisasi tertentu. Jangan ada pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas," tegas Atkana di Manokwari, Senin (22/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan telah dijamin dalam Pasal 31 Ayat (2) UUD 1945 yang mewajibkan pemerintah membiayai pendidikan. Amanat tersebut kemudian diimplementasikan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan dapat mengontrol kinerja dinas pendidikan dan membentuk Gugus Tugas SPMB di tingkat kabupaten/kota guna membantu kelancaran pelaksanaan penerimaan murid baru.

Pernyataan tersebut disampaikan Atkana saat kegiatan Coffee Morning bertema Implementasi Peran Komite Sekolah dalam Penanganan Pengaduan Pasca SPMB 2026 yang digelar di Manokwari.

Dalam kesempatan itu, Atkana juga menegaskan bahwa komite sekolah berfungsi sebagai fasilitator antara orang tua dan sekolah dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, komite sekolah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pungutan kepada siswa maupun orang tua.

"Komite sekolah jangan mengambil atau memungut dana dari siswa karena itu bukan kewenangan komite," ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pungutan yang berkedok pengadaan seragam sekolah maupun kebutuhan lainnya apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Pada Kamis (18/6/2026), Ombudsman Papua Barat meluncurkan Posko Pengaduan SPMB 2026/2027 bagi masyarakat di Papua Barat dan Papua Barat Daya. Kehadiran posko tersebut bertujuan untuk menerima laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi selama proses penerimaan murid baru berlangsung.

Atkana mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan SPMB agar berlangsung transparan, adil, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Jika terdapat potensi maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB 2026, masyarakat dapat melaporkannya melalui Posko Pengaduan Ombudsman Papua Barat atau menghubungi Contact Center 137 maupun WhatsApp 0811-254-3737," tutup Atkana.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...