• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Pantau Pengisian BBM di SPBU dan Pertashop di Tarakan, Ini Catatannya
PERWAKILAN: KALIMANTAN UTARA • Rabu, 12/03/2025 •
 
Ombudsman dan instansi terkait saat melakukan pemantauan di salah satu SPBU Kota Tarakan. (FOTO: ISTIMEWA)

TARAKAN - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan pemantauan ke Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Pertashop di Kota Tarakan.

Pemantauan Kepala Ombudsman Kaltara didampingi Tim Pencegahan Maladministrasi, bersama dengan Sales Branch Manager (SBM) Kaltimut V Fuel dan Analis kebijakan bagian Perekonomian Pemerintah Kota Tarakan.

Dalam pemantauan tersebut, Ombudsman juga berkomunikasi dengan pemilik dan pengelola pertashop dan juga SPBU. Selain itu, Ombudsman juga melihat langsung pengambilan sampel BBM pertamax dan pertalite untuk uji lab oleh Lemigas, serta pengisian bbm oleh truk tangki.

Kepala Ombudsman RI Kaltara, Maria Ulfah menuturkan pemantauan oleh Pertamina ke mitra mitra SPBU atau Pertashop sangat penting mengingat hal tersebut untuk memastikan adanya fungsi kontrol. Tak hanya itu, SPBU dapat dianggap sebagai representasi pertamina.

"Pertamina yang merupakan bagian dari BUMN, memiliki peran sentral dalam penyaluran/distribusi BBM, dan dalam penyalurannya memiliki standarisasi mekanisme agar layanan yang diberikan tidak hanya sebatas pada kuantitas, namun juga memperhatikan kualitas," ujarnya, Senin (10/3/2025).

Pada kesempatan tersebut, Ombudsman menemukan masih ada pompa ukur BBM yang belum memiliki stiker terbaru sebagai indikator telah dilakukan tera ulang.

"Dari bentuk usaha yang dijalankan oleh SPBU, meskipun merupakan sektor swasta, namun dalam penyelenggaraan distribusi BBM, SPBU merupakan mitra Pertamina (BUMN), sehingga kedudukannya setara sebagai penyelenggara layanan publik, dan untuk itu SPBU pun seharusnya berpedoman pada regulasi yang mengatur standar layanan publik," pungkasnya. (*)

Beberapa poin yang menjadi catatan Ombudsman pada pemantauan SPBU dan Pertashop, sekaligus diharapkan ada perbaikan terkait penyelenggaraan layanan pada sektor Migas khususnya distribusi BBM melalui SPBU yakni :

1. Memastikan selalu adanya uji lab terhadap BBM yang dipasarkan,

Baca Juga : Soal Dana Abadi Nusantara, Ekonom: Wajar Jika Masyarakat Skeptis

2. Memastikan sarana dan prasarana yang andal, agar konumen yang merupakan pengguna layanan, mendapatkan hak haknya secara proporsional baik dari sisi jumlah maupun mutu BBM

3. Memastikan SDM yang berkompeten mulai dari level manajemen hingga operator.

4. Memajang informasi kanal pengaduan yang mudah diakses, pada setiap SPBU dan Pertashop

5. Mengambil sikap tegas terhadap Oknum konsumen yang diindikasi sebagai pengetap

6. Memastikan setiap pengisian BBM ke konsumen dimulai dari angka "0"

7. Mengedepankan sikap ramah layanan ke konsumen.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...