Ombudsman Pantau Pelayanan Publik di DPMPTSP Kalteng
KBRN, Palangka Raya : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah (DPMPTSP Prov. Kalteng) menerima kunjungan Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Kalimantan Tengah, Senin (9/9/2024) bertempat di Kantor DPMPTSP Provinsi Kalteng.
Ombudsman merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Milik Negara, serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Ketua rombongan perwakilan Ombudsman Kalimantan Tengah Ary Andrian menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya ke DPMPTSP Prov. Kalteng adalah dalam rangka melakukan survey pelayanan publik di Provinsi Kalimantan Tengah yang merupakan agenda rutin setiap tahun.
"Untuk selanjutnya, kami akan meminta data dukung penilaian pelayanan publik, menilai sarana dan prasarana ruang pelayanan serta melakukan wawancara, baik kepada petugas pelayanan dan juga masyarakat sebagai respondennya," ujar Ary.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala DPMPTSP Provinsi Kalteng Sukarno menyampaikan apresiasi serta mengucapkan terima kasih atas kedatangan tim Ombudsman.
"Ombudsman merupakan mitra kerja kami yang bertugas melakukan pengawasan berdasarkan kewenangannya, dan sinergitas ini tentunya sangat membantu kami sebagai bahan evaluasi kinerja kami untuk lebih baik lagi," pungkas Karno.
Turut hadir pada kesempatan tersebut yakni Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Provinsi Kalteng Esther Mutiara Tobing beserta segenap pegawai PTSP. (MMC Kalteng)