Ombudsman Pantau Pelaksanaan Saran Terkait Layanan STDB di Bangka
Sungailiat, elaeis.co - Tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Perwakilan Provinsi Bangka Belitumg (Babel) melakukan kegiatan monitoring Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) di Kabupaten Bangka.
Monitoring dilakukan khususnya terhadap perlakuan saran yang telah diberikan oleh Ombudsman kepada Pemerintah Kabupaten Bangka terkait kajian pelayanan penerbitan STDB di Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bangka Babel, Shulby Yozar Ariadhy mengatakan, bersamaan dengan penyerahan laporan hasil analisis kajian beberapa waktu lalu, Ombudsman juga telah memberikan beberapa saran perbaikan dalam peningkatan layanan STDB.
"Kami berharap Pemkab Bangka melalui Dinas Pangan dan Pertanian sebagai pelopor utama dapat membentuk Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB) guna menciptakan kelapa sawit yang berkelanjutan. Selain itu, demi kesempurnaan, kami juga berharap penyusunan RAD KSB ini dapat melibatkan setiap pemangku kepentingan melalui uji publik," jelasnya dalam rilis media dikutip Kamis (12/12).
Dia menyampaikan, monitoring perlakuan pelaksanaan saran merupakan bagian dari prosedur pelaksanaan kajian cepat untuk memantau sejauh mana tindak lanjut saran perbaikan yang disampaikan oleh Ombudsman Babel melalui Laporan Hasil Analisis.
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka, Subhan menjelaskan bahwa saran-saran yang telah diberikan sudah diterima dengan baik dan telah dilaksanakan seoptimal mungkin meskipun belum mencapai titik penyelesaian secara keseluruhan.
"Peraturan Kepala Daerah tentang RAD KSB sudah dirancang dan dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Provinsi Kep. Babel," ungkapnya.
"Dengan adanya RAD KSB ini, kami menargetkan adanya pembentukan tim pendataan, pemetaan, verifikasi, dan kemudian penerbitan STDB," tambahnya.
Menurutnya, Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka juga sudah mengerahkan beberapa personil untuk mendapatkan pelatihan pemetaan.
"Dengan sumber daya yang mumpuni dan saat RAD KSB sudah ditetapkan, kami yakin dapat menerbitkan 1.250 STDB atau bahkan lebih banyak lagi pada tahun 2025," sebutnya.
Ombudsman Babel menilai Pemerintah Kabupaten Bangka sudah mengikuti saran-saran perbaikan dengan baik.
Ombudsman akan terus memberikan dorongan agar pendataan perkebunan kelapa sawit rakyat diimplementasikan dengan baik di Kabupaten Bangka.