Ombudsman Pantau MPLS SMAN 5 Pangkalpinang

PANGKALPINANG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemantauan pelaksanaan hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru SMAN 5 Pangkalpinang pada Senin (13/7/2026). Pemantauan dilaksanakan di SMAN 3 Pangkalpinang yang saat ini menjadi lokasi sementara pelaksanaan kegiatan awal tahun ajaran SMAN 5 Pangkalpinang karena gedung sekolah masih dalam proses pembangunan.
Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik di sektor pendidikan tetap berjalan dengan baik serta hak peserta didik dalam memperoleh layanan pendidikan tetap terpenuhi sejak awal tahun ajaran.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pembangunan SMAN 5 Pangkalpinang masih berlangsung dan ditargetkan selesai pada November 2026. Pada Tahun Ajaran 2026/2027, sekolah tersebut menerima tiga rombongan belajar (rombel) dengan daya tampung sebanyak 108 peserta didik. Selain itu, terdapat rencana penambahan 52 peserta didik hasil penyisiran terhadap anak-anak yang hingga kini belum memperoleh sekolah.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither, mengatakan Ombudsman mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam memperluas akses layanan pendidikan melalui pembangunan SMAN 5 Pangkalpinang. Namun demikian, perlu dipastikan bahwa seluruh komponen pendukung layanan pendidikan telah tersedia sebelum kegiatan belajar mengajar berlangsung secara efektif.
"Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam menghadirkan SMAN 5 Pangkalpinang sebagai upaya memperluas akses pendidikan. Namun, pemenuhan sarana, prasarana, dan tenaga pendidik harus menjadi prioritas agar hak peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas tetap terjamin sejak awal tahun ajaran," ujar Fither.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, Ombudsman Babel mencatat masih terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti. Beberapa ruang kelas yang akan digunakan belum sepenuhnya siap, kebutuhan meja dan kursi belajar masih belum terpenuhi, serta penugasan tenaga pendidik masih dalam proses.
Menurut Fither, kondisi tersebut perlu segera diselesaikan agar tidak menghambat proses pembelajaran maupun mengganggu kondusivitas kegiatan belajar mengajar yang sementara waktu dilaksanakan di lingkungan SMAN 3 Pangkalpinang.
"Jangan sampai peserta didik yang telah diterima justru menghadapi kendala dalam proses pembelajaran akibat ruang kelas yang belum siap, ketersediaan meja dan kursi yang belum terpenuhi, maupun tenaga pendidik yang belum tersedia. Hal-hal tersebut perlu segera diselesaikan sebelum kegiatan belajar mengajar berlangsung secara efektif," tegasnya.
Ombudsman Babel mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama pihak sekolah dan seluruh pemangku kepentingan untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan tersebut. Menurut Fither, kolaborasi seluruh pihak menjadi faktor penting agar proses transisi penyelenggaraan SMAN 5 Pangkalpinang dapat berjalan dengan baik.
Kami mendorong Dinas Pendidikan, pihak sekolah, dan seluruh stakeholder untuk mempercepat penyelesaian berbagai kebutuhan tersebut. Kolaborasi yang baik akan memastikan kegiatan belajar mengajar berjalan lancar tanpa mengganggu kondusivitas di SMAN 3 Pangkalpinang sebagai lokasi sementara," lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan komitmennya untuk mempercepat penugasan guru bagi SMAN 5 Pangkalpinang. Sementara itu, pihak SMAN 5 Pangkalpinang bersama SMAN 3 Pangkalpinang telah melakukan koordinasi dalam pemenuhan kebutuhan sarana belajar, termasuk melalui dukungan peminjaman meja dan kursi dari SMAN 2 Pangkalpinang.
Ombudsman Babel juga mengingatkan bahwa rencana penambahan 52 peserta didik sebagai hasil penyisiran merupakan langkah positif dalam menjamin hak anak atas pendidikan. Namun, kebijakan tersebut harus diiringi dengan kesiapan sumber daya agar kualitas pelayanan tetap terjaga.
Penambahan peserta didik tersebut merupakan bagian dari kewenangan Pemerintah Daerah dalam melakukan distribusi peserta didik ke satuan pendidikan pada wilayah penerimaan murid baru terdekat. Oleh karena itu, pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk kesesuaian domisili calon peserta didik dengan lokasi satuan pendidikan agar proses distribusi peserta didik berjalan tepat sasaran.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Ombudsman Babel, rencana penambahan peserta didik tersebut juga telah dikoordinasikan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kementerian Pendidikan. Saat ini, proses tersebut masih menunggu penyelesaian mekanisme administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Penambahan peserta didik merupakan langkah baik untuk memastikan tidak ada anak yang tertinggal dalam memperoleh layanan pendidikan. Namun, penambahan tersebut harus dibarengi dengan kesiapan ruang belajar, tenaga pendidik, serta sarana dan prasarana agar kualitas pelayanan pendidikan tetap terjaga," pungkas Fither.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan terus melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut pemenuhan sarana, prasarana, maupun tenaga pendidik sebagai bagian dari pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik di sektor pendidikan.
Ombudsman berharap seluruh kebutuhan tersebut dapat dipenuhi sebelum kegiatan belajar mengajar berlangsung secara efektif sehingga peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang aman, nyaman, berkualitas, dan sesuai dengan standar pelayanan publik serta ketentuan penyelenggaraan pendidikan.(*)








