Ombudsman Pantau Lelang Jabatan di Pemprov Lampung

KIRKA - Ombudsman pantau lelang jabatan di Pemprov Lampung yang dijadwalkan dibuka dalam waktu dekat.
"Langkah-langkah administratif harus dilakukan agar hasil dari proses tersebut tidak cacat secara hukum," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, pada Rabu, 29 Juni 2022.
Prinsip kehati-hatian yang diterapkan terkait dengan pelibatan asesor terakreditasi sebagaimana rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diharapkan tidak menghambat mekanisme yang akan dijalankan.
"Ketika kita ingin melakukan sesuatu harus terpetakan apa yang harus dipersiapkan," ujar dia.
Menurut Ombudsman, Pemprov Lampung seharusnya bisa mengantisipasi sejak awal kebutuhan akan asesor terakreditasi tersebut.
"Menjadi sebuah pertanyaan, kenapa baru sekarang, selama ini prosesnya bagaimana karena regulasinya kan masih sama," kata dia.
Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah tertanggal 29 Juli 2019 yang menyebutkan bahwa:
"Panitia seleksi melakukan seleksi dapat dibantu oleh tim penilai kompetensi atau asesor yang independen, bersertifikat, dan memiliki pengalaman di bidangnya."
Sebelumnya, pada Senin, 27 Juni 2022, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Freddy, menyampaikan selama ini tidak ada kewajiban menggunakan asesor terakreditasi dalam lelang jabatan Pemprov Lampung.
"Nah ini diminta. Makanya kita harus persiapkan," ujar dia.
Diketahui lelang jabatan di Pemprov Lampung akan dibuka untuk Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas ESDM, Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Ketahanan Pangan dan Hortikultura.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kepala Biro Perekonomian, Kepala Biro Administrasi, Wakil Direktur RSUDAM, dan Kepala BKD.








