• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Panggil Dikbud dan Inspektorat Malut Bahas Dugaan Korupsi Dana PIP SMKN 6 Halsel
PERWAKILAN: MALUKU UTARA • Rabu, 19/02/2025 •
 
Rapat koordinasi Ombudsman bersama Dikbud dan Inspektorat Provinsi Malut

Ombusdman perwakilan Maluku Utara mengadakan rapat bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara dan Inspektorat Maluku Utara, pada Selasa, 18 Februari 2025 kemarin.

Rapat di kantor Ombudsman Malut itu salah satunya membahas perihal dugaan korupsi beasiswa program indonesia pintar (PIP) di Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) Negeri 6 Halmahera Selatan.

Iriyani Abd Karim, Kepala Perwakilan Ombudsman Malut, meminta Dikbud Malut dan Inspektorat Malut agar memberikan ketegasan kepada Nadar Hi. Azis, Kepsek SMKN 6 Halsel yang abai terhadap tanggung jawabnya menyalurkan masalah dana PIP kepada 23 siswa.

Ia minta harus ada penerapan hukuman sesuai dengan aturan undang-undangan yang berlaku, "Masalah ini tidak habis hanya dengan selembar kertas berita acara," jelas Iryani.

Iryani berkata, pihaknya akan terus mengawal dan membangun intensitas pengawasan proses tindak lanjut masalah dugaan korupsi tersebut dengan Dikbud Malut.

"Kepsek yang bermasalah harus mendapatkan sanksi yang setimpal, bila melakukan praktik korupsi, pungli, dsn lalai menjalankan kewajiban," jelas Iriyani.

Ramli Kamaluddin, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut, mengatakan jika hasil investigasi dari Kantor cabang Dinas (KCD) Halsel, terbukti bahwa Nadar melakukan korupsi beasiswa PIP di SMKN 6 Halsel, maka akan dicopot dari jabatan.

Ramli bilang, saat ini Dikbud sudah mengantongi informasi dari KCD Halsel bahwa, dari 24 siswa yang berhak untuk mendapatkan KIP tahun 2024 hanya 2 siswa yang sudah dicairkan, 22 siswa lainnya belum dicairkan karena persyaratan belum terpenuhi.

"Dalam waktu dekat Kepala Sekolah akan melakukan pencairan untuk 22 siswa setelah melengkapi administrasi-administrasi lainnya," jelas Ramli.

Sebelumnya, Nadar Hi. Azis, Kepsek SMKN 6 Halsel ditolak oleh orang tua wali murid siswa karena dianggap tidak becus mengurus dana PIP 2024. Ia didesak diberhentikan oleh Dikbud Malut, sebab, diduga menyelewengkan puluhan juta dana PIP siswa dan tak pernah berada di sekolah selama enam bulan terakhir sejak Agustus 2024.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...