Ombudsman On The Spot Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

KBRN, Padang: Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menggelar kegiatan Ombudsman On The Spot di Kecamatan Bayang dan Kecamatan Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan pada 9-11 September 2025. Kegiatan tersebut bertujuan mendekatkan layanan Ombudsman RI kepada masyarakat.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar, Adel Wahidi, menyampaikan Ombudsman membuka posko layanan pengaduan dan konsultasi. Posko pengaduan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan, keluhan, serta masukan terkait penyelenggaraan pelayanan publik di daerah. Sebelumnya, Ombudsman telah memetakan sejumlah persoalan layanan publik yang kerap dikeluhkan masyarakat.
"Malasah layanan dilapangan berupa adanya penahanan ijazah, kepengurusan komite sekolah lebih dari tiga periode, penahanan agunan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp100 juta, penerbitan administrasi kependudukan. Kemudian layanan bantuan sosial, BPJS yang tidak aktif tanpa kejelasan, hingga lebih dari 300 Kepala Keluarga yang belum memiliki akta nikah sejak menikah pada 1980-1990-an," ucap Adel pada Senin (8/9/2025).
Adel menjelaskan untuk persoalan pelayanan publik dimaksud, Ombudsman berkolaborasi dengan pemerintah daerah, BUMN, serta instansi vertikal Kabupaten Pesisir Selatan. Beberapa di antaranya yakni Kantor Pertanahan, Kantor Kementerian Agama, Pengadilan Agama, Baznas, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Disdukcapil Kabupaten Pesisir Selatan, serta BRI Cabang Painan.
Adel berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. Tetapi juga mampu mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pesisir Selatan.