Ombudsman On The Spot Serahkan 72 Sertifikat PTSL di Kecamatan Bayang

Padang, - Pelaksanaan kegiatan Ombudsman On The Spot di Kecamatan Bayang berhasil menyerahkan sertifikat tanah hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada 72 warga di Nagari Kapeh Panji Jaya Talaok, Tanjung Durian Pasar Baru, Kapelgam Koto Barapak, Kecamatan Bayang, Pesisir Selatan, Selasa (09/09/2025).
Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Retya Elsivia menjelaskan penyerahan sertifikat merupakan hasil kolaborasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan dan tindaklanjut hasil pemetaan keluhan layanan masyarakat.
Sebelum pelaksaan OTS kami telah melakukan pemetaan di lapangan. Kami mendapati ada keluhan masyarakat bahwa masih ada sertifikat PTSL yang belum diterima warga yang telah dimohonkan sejak periode bulan Maret- Agustus lalu.
Dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pesel sangat responsif, hari ini, melalui kegiatan OTS di Kecamatan Bayang 72 sertifikat PTSL diserahkan.
OTS sendiri adalah upaya Ombudsman untuk mendekatkan layanan pengawasan Ombudsman kepada masyarakat.
"Kami sampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan yang telah memproses 72 sertifikat yang telah diserahkan langsung pada hari ini" tambah Retya.
Turut hadir dalam kegiatan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan, Mira Desrita, Camat Bayang beserta jajaran dan Forkompinca.
Dalam sambutannya Mira menyampaikan bahwa sertifikat tanah yang diserahkan merupakan e-sertifikat yang berbeda fisiknya seperti sertifikat dulu, jika hilang, maka bisa dimintakan kembali.
Baca juga: Osman Ayub Fokus Perbaikan Sanitasi dan Pembangunan Mushalla Sekolah
Mira juga menginformasikan bahwa kuota layanan PTSL Pesisir Selatan bertambah 126 pada tahun ini. Mira mengajak masyarakat untuk segera mendaftarkan kepemilikan hak atas tanah kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan.
Kegiatan ini akan berkolaborasi dengan Kantor Pertanahan, Kantor Kementerian Agama, Pengadilan Agama, Baznas, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Disdukcapil Kabupaten Pesisir Selatan dan BRI Cabang Painan.
Masyarakat yang mengalami kendala layanan di Kantor Pertanahan, Kantor Kementerian Agama, Pengadilan Agama, Baznas, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Disdukcapil Kabupaten Pesisir Selatan dan BRI Cabang Painan, dapat datang ke lokasi untuk menyelesaikan layanannya.
"Kami dorong lembaga layanan untuk jemput bola menyelesaikan masalah layanan" tegas Retya.
Retya berharap kegiatan ini dapat menjadi ruang bagi masyarakat untuk untuk menyampaikan permasalahan pelayanan publik di pos layanan pengaduan Ombudsman On The Spot agar dapat mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pesisir Selatan. (***)








