• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman NTT Titip Pesan Buat Tim Dishub NTT
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Rabu, 10/11/2021 •
 
Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton saat berdiskusi bersama tim Dishub NTT di ruang kerjanya, Selasa (9/11/2021). 

POS-KUPANG.COM, BETUN - Ombudsman Perwakilan NTT menerima "tamu istimewa" dari Dinas Perhubungan NTT guna membicarakan hal urgen terkait pelayanan diterminal area daratan Timor.

Kehadiran Tim Dishub ini merespon hasil temuan Ombudsman di lapangan termasuk keluhan yang diperoleh dari pengusaha angkutan bus antar kabupaten dalam provinsi.

Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton dalam rilis beritanya yang dikirim ke Pos-Kupang, Rabu (10/11/2021) menyampaikan bahwa kehadiran Tim Dishub NTT dipimpin Kepala Bidang Perhubungan Darat dan Kepala UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Wilayah Kabupaten TTS,TTU, Belu dan Malaka, serta anggota.

Pada pertemuan ini, lanjut Darius, mereka berdiskusi banyak hal terkait keluhan sejumlah pengusaha angkutan bus dalam provinsi terkait layanan terminal bus di Soe, TTS, Kefamenanu, TTU, Atambua, Belu dan Malaka yang disampaikan kepada Ombudsman beberapa waktu lalu.

"Saya sungguh gembira karena keluhan tersebut direspon cepat oleh UPTD Dishub dengan mengundang rapat bersama para pemilik kendaraan dan organda guna mengurai benang kusut permasalahan yang dikeluhkan," kata Darius.

Dijelaskan Darius, solusi bersama pun telah disepakati dalam pertemuan tersebut antara lain, Pertama, agar armada angkutan yang sedang memproses perpanjangan kartu pengawasan untuk tetap beroperasi dengan diberikan pengesahan salinan kartu pengawasan yang sedang diproses tanpa dipungut biaya apapun dan akan melakukan perhitungan kembali.

Kedua: Tunggakan retribusi terminal akan disampaikan secara tertulis setiap bulan kepada pemilik angkutan AKDP dan apabila dibayarkan agar diberikan tanda bukti pembayaran atau menyetor langsung ke rekening kas umum daerah NTT setelah konfirmasi jumlah yang harus disetorkan sehingga tidak menghambat perpanjangan/pembaharuan kartu pengawasan izin.

Ketiga: memaksimalkan pengawasan angkutan AKDP agar benar-benar memanfaatkan pengaturan keberangkatan dan kedatangan angkutan dan terdata pada manifest terminal serta register karcis yang yang dipungut secara langsung pengemudi sebesar Rp 4.000 per sekali masuk saat berangkat dan Rp 4.000 per sekali masuk saat kembali ke terminal.

Keempat: perlu dilakukan sosialisasi secara terus menerus terkait PP 5 tahun 2021 tentang perizinan berbasis resiko dan UU nomor : 5 tahun 2021 tentang cipta kerja kepada seluruhoperator dan organda.

Kelima: para pengusaha angkutan wajib mengontrol pengemudi untuk tertib operasional layanan angkutan dengan berangkat dari terminal asal dengan bukti karcis dan pencatatan manifest armada di loket terminal dan tidak boleh membayar apabila tidak diberikan karcis atau kwitansi bukti bayar.

"Saya menyampaikan terima kasih berlimpah kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT dan KepalaUPTD atas solusi bersama ini. Semoga layanan terminal semakin baik dan dengan demikian akan berdampak pada meningkatnya pendapatan daerah dari retribusi karcis dll," tandas Darius.(*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...