• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman NTT Terima Laporan Masyarakat Adat Amanuban Terkait Masalah Hak Tanah Hutan Laob-Tunbesi
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Jum'at, 13/10/2023 •
 
Foto bersama di depan Kantor Ombudsman NTT

POS-KUPANG.COM, KUPANG-Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton,S.H menerima laporan masyarakat adatAmanuban, Kabupaten Timor Tengah Selatan terkait dengan masalah hak tanah hutanLaob-Tunbesi.

Darius Beda Daton menyampaikan hal ini di Kupang, Rabu 11 Oktober 2023.

Kedatangan Masyarakat AdatAmanuban dipimpin oleh Pina One Nope dan ikut serta pula dalam rombongan masyarakat adat Amanuban itu, Ayub Titu Eki, mantan Bupati Kupang dua periode.

Adapun maksud kedatangan masyarakat adat Amanuban adalah menyampaikan laporan terkait hak tanah hutan Laob- Tunbesi yang saat ini telah ditetapkan sebagai kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup tahun 2016.

Pada intinya, masyarakat adatAmanuban menyampaikan keberatan terkait keputusan menteri yang menjadikan wilayah mereka masuk dalam kawasan hutan tanpa informasi apapun kepada masyarakat, termasuk tidak ada saksi-saksi masyarakat adat yang ikut menandatangani peta tata batas yang dibuat.

Untuk itu mereka berharap melaluiOmbudsman NTT, aspirasi masyarakat bisa diterima.

"Kami cuma minta satu hal yakni SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2016 untuk segera dicabut," ujar Pina Nope.

Menurut Pina Nope, ratusan ribu hektar tanah di 115 Desa telah diklaim pemerintah, merampas hak hidup masyarakat, dan masyarakat akan kehilangan mata pencaharian mereka sebagai petani.

Sementara itu, KepalaOmbudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton pada kesempatan itu mengatakan telah menerima berkas laporan Masyarakat Hukum AdatAmanuban.

Darius menyampaikan, selanjutnya unit penerimaan dan verifikasi laporan masyarakat KantorOmbudsman RI Perwakilan NTT akan melakukan verifikasi formil maupun materil guna memastikan apakah laporan tersebut telah memenuhi syarat sebagai laporan dan dilanjutkan ke unit pemeriksaan.

"Bilamana terlapor dalam kasus ini adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, maka sesuai tata cara pemeriksaan laporan di Ombudsman, laporan tersebut segera kami limpahkan ke kantor Ombudsman Pusat guna diperiksa lebih lanjut," ungkapnya.

Darius pun menyampaikan terima kasih kepada masyarakat adatAmanuban atas kepercayaan dalam menyampaikan laporan ke Ombudsman.

"Untuk itu seluruh proses penerimaan laporan hingga pemeriksaan akan kami sampaikan perkembangannya agar diketahui," tutupnya. (cr20)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...