Ombudsman NTT Terima Keluhan Ini dari Asosiasi Pengusaha Ternak di Nusa Tenggara Timur
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, menyebutkan dirinya masih menerima keluhan dari berbagai pihak terkait pelayanan publik di NTT.
Darius menyebutkan satu diantarnya yaitu dari asosiasi pengusaha ternak.
"Hari Selasa 18 April 2023 lalu, saya menghadiri undangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTT di ruang rapat DPMPTSP dalam rangka koordinasi dan evaluasi penerbitan izinpemasukan /pengeluaran ternak besar potong dari dan ke wilayah NTT,"ujar Darius dalam keterangan tertulis yang diterima TRIBUNFLORES.COM Rabu 26 April 2023.
Darius menjelasakan, hadir dalam rapat tersebut Asisten II Gubernur, Ganef Wuryanto, Plt. Kepala DPMPTSP Provinsi NTT, Samuel Halundaka dan seluruh jajaran, Dinas Peternakan Provinsi NTT serta para pengusaha ternak yang sehari-hari mengurus ijin pengeluaran ternak di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Darius mengungkapkan rapat bersama ini bermula dari keluhan yang disampaikan para pengusaha ternak melalui asosiasi pengusaha ternak kepada Kantor PerwakilanOmbudsman NTT yang pada intinya mengeluhkan dua hal.
Pertama; jangka waktu pelayanan DPMPTSP terhadap ijin pengeluaran ternak selama 14 hari.
Darius mengaku, menurut para pengusaha ternak, jika dihitung dengan proses pengurusan antar pulau ternak mulai dari kabupaten asal ke provinsi hingga balai karantina Kupang membutuhkan waktu 37 hari.
Lama waktu proses antar pulau ternak ini berkonsekwensi pada penambahan biaya operasional pengusaha, hal mana mestinya bisa ditekan jika jangka waktu proses bisa dipangkas.
Kedua; prosedur dan alur pelayanan cukup panjang.
Terhadap berbagai keluhan tersebut, pada kesempatan ini DPMPTSP Provinsi NTT menjelaskan kembali syarat-syarat izin pemasukan dan pengeluaran ternak besar potong dari dan ke wilayah NTT, alur dan mekanisme perizinan serta aspek teknis lainnya sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor: 90 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur NTT Nomor: 127 Tahun 2022.
Darius menyebutkan beberapa saran yang ia sampaikan dalam rapat koordinasi ini adalah sebagai berikut, pertama; para pengusaha ternak agar mematuhi syarat dan prosedur pengiriman ternak.
Jika telah memenuhi syarat dan mematuhi prosedur mekanisme pelayanan namun masih terhambat proses izinnya agar segera berkoordinasi ke DPMPTSP dan jika tidak mendapat tindak lanjut dipersilahkan melapor ke Ombudsman NTT.
Kedua; tidak melakukan upaya gratifikasi ke petugas layanan dalam rangka mempercepat proses layanan.
Ternak adalah primadona NTT karena itu proses antar pulau ternak diharapkan lebih mudah, murah dan cepat sebab hal itu menjadi tanggung jawab bersama untuk mewujudkannya.
Ketiga: perlu mengagendakan forum pertemuan secara berkala antara DPMPTSP dan para pengusaha ternak guna membicarakan hambatan pelayanan yang dialami para pengusaha dan mencari solusi penyelesaian bersama.
"Terima kasih kepada Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTT atas inisiatif pertemuan ini. Semoga bermanfaat,"ujarnya.(Gg).