Ombudsman NTT Terima 933 Laporan Masyarakat Soal Layanan Reskrim dan Satlantas

NTT EXPRESS- Ombudsman NTT menerima 933 laporan masyarakat terkait pelayanan publik berintegritas di lingkungan Polda NTT.
Jumlah pengaduan itu meningkat setelah sebelumnya pada tahun 2022, Ombudsman menerima 860 laporan.
"Dalam kurun waktu tahun 2022, akses masyarakat NTT ke Ombudsman NTT baik konsutasi maupun menyampaikan laporan sebanyak 861 laporan. Jumlah ini terus meningkat di tahun 2023 hingga pada awal November sudah mencapai 933 laporan," ujar Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, Senin 13 November 2023.
Ia mengatakan dari jumlah ini, 14 laporan diantaranya disampaikan ke Polda jajaran. Jumlah ini belum ditambah komplain masyarakat kepada Siwas, Itwasda, Propam, Komisi Kepolisian, Komnas HAM, dan komplain melalui media masa hingga media sosial.
Fungsi Reskrim dan Satlantas adalah yang paling sering dilaporkan masyarakat NTT terkait layanan kepolisian.
"Saya berpesan agar anggota Polda NTT tidak berkecil hati karena pengaduan masyarakat. Sisi positif dari pengaduan adalah pengaduan merupakan cermin kepercayaan masyarakat dan kesempatan kedua untuk memperbaiki pelayanan. Dan yang paling penting pengaduan masyarakat merupakan salah satu alat evaluasi untuk meningkatkan mutu pelayanan Polri," jelasnya.
Ia menjelaskan substansi yang sering diadukan masyarakat untuk unit Reksrim adalah pertama, tidak menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan/penyidikan kepada pelapor (SP2HP) sebagaimana diatur dalam Perkapolri Nomor: 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.
Kedua; penundaan berlarut penyelidikan/penyidikan tindak pidana yang dilaporkan (bolak-balik berkas).
Ketiga; pelapor tidak mendapatkan STPL.
Sedangkan substansi yang paling sering disampaikan di unit lalu lintas adalah pertama; pelayanan TNKB baru di beberapa Polres, selebihnya di Polda sehingga membutuhkan waktu lama.
Kedua; Pengurusan dokumen kendaraan baru diwajibkan on the road/melalui agen sehingga dikenakan biaya tambahan yang disatukan dengan harga kendaraan baru.
Ketiga; Tarif SIM melebihi tarif yang ditetapkan PP PNBP Polri dan bisa dilakukan diluar prosedur.
"Saya berpesan bahwa unit layanan lalu lintas dan reskrim adalah etalase Polri. Jika layanan di dua unit ini baik dan bersih akan sangat berpengaruh terhadap persepsi publik tentang layanan Polri secara keseluruhan," tandasnya.***








