• ,
  • Telepon ke 137
  • Email ke humas@ombudsman.go.id
  • Facebook Resmi Ombudsman RI
  • Twitter Resmi Ombudsman RI
  • Instagram Resmi Ombudsman RI
  • Youtube Resmi Ombudsman RI
  • Nomor WA Resmi Ombudsman RI
  • Link ke Halaman SEAOF
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman NTT Temukan Pungutan Tidak Resmi Bagi Eksportir di PLBN Motaain
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Senin, 26/10/2026 •
 

Belu;Jejakhukumindonesia.com, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Yosua P. Karbeka dan tim melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan (Sidak) ke Terminal Barang Internasional (TBI) Motaain untuk layanan  ekspor/impor. Pada Jumat 23/10/26). Sebelum memasuki area TBI, tim terlebih dahulu menuju Pos Pengamanan Motaain, Polsek Tastim di luar area Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain. 

Sebab berdasarkan testimoni sejumlah eksportir yang ditemui sebelumnya, driver kendaraan eksportir yang akan melintas menuju Timor Leste dikenakan pungutan biaya sebesar Rp 100.000 di Pos Pamtas dan Rp 50.000 di pos lalu  lintas untuk register kendaraan sekali melintas. Setelah itu ketika kendaraan masuk ke dalam area PLBN, driver harus membayar lagi Rp 50.000 di pos TNI.

 Kepada mereka diberikan Surat Tanda Registrasi Penomoran (STRP) kendaraan bermotor Indonesia yang masuk ke RDTL. Surat ini pengganti STNK yang dititip di pos polisi. Semua pungutan tersebut dilakukan tanpa bukti bayar atau kuitansi. Dengan demikian untuk sekali melintas , driver harus mengeluarkan biaya tambahan minimal Rp 200.000. 

Jika rata-rata setiap hari 20 eksportir melintas, artinya ada pungutan tidak resmi sebesar Rp 4 juta/hari. Dalam 26 hari kerja ada pungutan yang tidak masuk kas negara sebesar Rp 104 juta/bulan. Hal mana jenis pungutan tersebut  tidak termasuk dalam tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Polri dan TNI.

Terhadap persoalan pungutan dan keluhan lain para eksportir dan importir tersebut, Ombudsman NTT telah meneruskan dan melakukan langkah koordinasi  via telepon pada Minggu (25/10) bersama Bupati Belu, Kapolres Belu, Kepala PLBN Motaain, Kepala Bea Cukai Atambua dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Provinsi NTT. 

Kepada para pejabat tersebut, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Yosua P. Karbeka meminta agar melakukan koordinasi bersama seluruh instansi penyelenggara layanan di PLBN Motaain guna menyelesaikan keluhan para eksportir dan importir dimaksud. "Sebagai pintu masuk eksport import Indonesia - Timor Leste, TBI menjadi wajah negara di mata negara lain. Karena itu pelayanan yang mudah, murah, cepat dan transparan harus menjadi hal utama, " ujar Yosua. 

Sebagai informasi bahwa TBI yang terletak di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Indonesia - Timor Leste  Motaain di Desa Silawan, Kabupaten Belu ini  diresmikan pada September 2023 namun baru mulai berfungsi pada Juli 2026. 

Terminal Barang Internasional (TBI) di PLBN Motaain berfungsi sebagai gerbang utama dan pusat pengendalian logistik, ekspor, serta impor antara Indonesia dan Timor Leste dengan sistem satu atap. Fungsi Utama TBI adalah sebagai tempat kegiatan bongkar muat barang, konsolidasi barang, perpindahan moda transportasi (intramoda dan antarmoda), serta area parkir angkutan barang.

TBI juga menerapkan sistem Pelayanan Satu Atap dengan memusatkan seluruh proses kepabeanan, imigrasi, karantina, perizinan, dan perpajakan di satu lokasi untuk mempermudah pengurusan dokumen.TBI juga memudahkan pengawasan dan menertibkan arus keluar masuk barang agar tercatat secara resmi serta mencegah barang ilegal masuk ke negara kita. (*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...