• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman NTT Tegaskan Sekolah Negeri Bukan Toko Pakaian
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Selasa, 09/07/2024 •
 
Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton

PRS - Tahap pendaftaran ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 telah dimulai setelah pembukaan pertama. Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, dalam keterangan resminya di Kupang, sejumlah orang tua peserta didik tingkat SMA dan SMK Negeri menyampaikan keluhan mengenai pungutan pada tahap ini.

Khususnya terkait pembayaran uang pembangunan, sumbangan pembangunan sarana-prasarana, dan pengadaan seragam nasional dan Pramuka. Orang tua mempertanyakan alasan sekolah negeri memungut uang pembangunan, padahal sudah ada iuran komite atau pungutan satuan pendidikan yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan sarana-prasarana.

"Mengapa pula sekolah menjual seragam nasional dan Pramuka, yang mestinya bisa dibeli sendiri para orang tua?" ungkap Darius Beda Daton. Darius menyampaikan bahwa keluhan orang tua tersebut telah dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Provinsi NTT dan kepala sekolah pada Selasa (9/7) untuk ditindaklanjuti ke setiap sekolah.

"Menurut kami, sekolah negeri tidak perlu menetapkan item khusus pembayaran uang pembangunan," tegasnya. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jika diperlukan perbaikan sarana-prasarana yang tidak dianggarkan negara, pembangunan dapat menggunakan item anggaran iuran komite atau pungutan satuan pendidikan.

Selain itu, sekolah tidak seharusnya menjual seragam nasional dan Pramuka yang seharusnya dapat dibeli sendiri oleh orang tua. Pengecualian diberikan untuk seragam olahraga, praktik laboratorium, seragam khusus, dan atribut sekolah yang memerlukan keseragaman dan diadakan oleh pihak sekolah.

"Kami berharap, sekolah negeri mampu dijangkau oleh semua kalangan dan hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak terpenuhi."

"Oleh karena itu, kami meminta semua sekolah negeri di NTT untuk tidak melakukan pungutan yang tidak perlu dan tidak berperan sebagai toko pakaian untuk menjual pakaian seragam," tambah Darius.

Bagi sekolah yang masih melakukan pungutan tersebut, orang tua diimbau untuk melaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi atau Ombudsman RI Provinsi NTT. Kontak: Melalui call center: 08111453737 Jl. El Tari Kel No.17, Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.






Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...