• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman NTT Soroti Pelayanan Dokumen Kependudukan di TTU
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Selasa, 01/07/2025 •
 
Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton

NTT BICARA.COM, KUPANG -Ombudsman Perwakilan NTT menyoroti lambannya pelayanan dokumen kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Ketua Ombudsman NTT, Darius Beda Daton dalam rilisnya menyebutkan, pekan lalu pihaknya menerima pengaduan dari  beberapa warga Kabupaten Timor Tengah Utara terkait layanan dokumen kependudukan di Dinas Dukcapil Kabupaten TTU.

Inti keluhannya, permohonan layanan dokumen kependudukan sejak tanggal 4 Juni 2025 tetap dilayani akan tetapi produk layanan yang diberikan kepada mereka hanya dalam bentuk draf yang belum ditandatangani oleh pejabat berwenang.

Produk dalam bentuk draf tersebut juga tidak bisa digunakan untuk pelayanan lain yang memerlukan dokumen kependudukan. Hal itu tentu sangat merugikan masayarakat dari sisi waktu dan kemanfaatan produk layanan Dukcapil.

Untuk itu pada Senin, (30 Juni 2026, dirinya telah berkoordinasi ke Dinas Dukcapil TTU untuk mengetahui kondisi layanan saat ini dan koordinasi lebih lanjut ke Kepala BKD Kabupaten TTU guna memperoleh informasi terkait proses usulan pejabat kepala dinas defenitif.

"Kepada kedua pejabat tersebut saya sampaikan bahwa apa yang dialami warga pemohon sebagaimana yang disampaikan kepada kami sangat merugikan masyarakat TTU dari sisi waktu dan keabsahan produk layanan berupa draf yang tidak bisa digunakan untuk layanan lainnya," kata Darius.

Kepada dirinya disampaikan bahwa sejak tanggal 4 Juni 2025, pelayanan Dukcapil TTU tetap berjalan seperti biasa,  namun semua dokumen kependudukan masih dalam bentuk draf dan belum bisa ditandatangani. Usulan sertifikasi E-SIGN/specimen tanda tangan elektronik belum disetujui oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri oleh karena permasalahan pemberhentian kadis.

Akibatnya, hingga saat ini telah terdapat lebih dari 2000-an dokumen kependudukan yang belum bisa ditandatangani dan diserahkan kepada pemohon hanya dalam bentuk draf dan belum sah sebagai produk dukcapil sebagai bukti pelayanan dan akan diberikan lagi produk yang sudah ditandatangani setelah ada pejabat defenitif.

Kepala BKD TTU menyampaikan bahwa usulan pejabat defenitif Dinas Dukcapil telah dilakukan Bupati TTU ke Dirjen Dukcapil. Terganggunya layanan Dukcapil TTU bermula dari pemberhentian Kepala Dinas Dukcapil TTU berdasarkan Keputusan Bupati TTU Nomor 800.1.3.3/257/BKPSDMD, hal mana oleh Dirjen Dukcapil dianggap tidak sesuai prosedur pemberhentian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Dukcapil.

Akibatnya, Bupati TTU mendapat surat teguran dari Dirjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri yang pada intinya menegaskan bahwa pemberhentian tersebut tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam undang-undang. Jika terus dibiarkan akan memicu sanksi lain sesuai kewenangan Dirjen Dukcapil yaitu pemutusan jaringan komunikasi data yang artinya semua pelayanan dokumen kependudukan tidak bisa dilakukan.

Apa yang terjadi di Kabupaten TTU menjadi perhatian bagi seluruh kabupaten di NTT dalam hal mengangkat dan memberhentikan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Dukcapil agar tidak merugikan masyarakat.

Sebab berdasarkan ketentuan Pasal 83A Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, memberikan kewenangan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat struktural pada unit kerja yang menangani Administrasi Kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penilaian Kinerja Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Berdasarkan pasal 28 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 menyatakan bahwa Bupati/Wali Kota yang melakukan pengangkatan dan pemberhentian tanpa Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikenakan sanksi berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. pemutusan jaringan komunikasi data.(gem)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...