• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman NTT Mulai Ambil Data Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik/Opini Ombudsman RI 2026 di Lembata
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Rabu, 02/09/2026 •
 
Ombudsman NTT Mulai Ambil Data Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik/Opini Ombudsman RI 2026 di Lembata

​Lewoleba, 31 Agustus 2026 - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi memulai tahapan pengambilan data Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik/Opini Ombudsman RI Tahun 2026 di Kabupaten Lembata. Kegiatan penilaian ini dijadwalkan berlangsung selama 5 (lima) hari, terhitung sejak Senin (31/8/2026) hingga Jumat (4/9/2026).
​Rangkaian penilaian diawali dengan pertemuan antara Tim Penilai Ombudsman RI Perwakilan NTT dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lembata di Ruang Kerja Sekda Lembata, Senin (31/8/2026) pagi. Pertemuan tersebut menandai dimulainya penilaian kualitas pelayanan publik di unit-unit kerja yang menjadi lokus penilaian.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapo Bali, A.P., M.T., menyambut baik pelaksanaan kegiatan penilaian ini sebagai bentuk pengawasan dan mendukung upaya peningkatan kualitas pelayanan yang dilakukan oleh Ombudsman.
Dalam kesempatan yang sama, Tim Penilai Ombudsman NTT juga menegaskan kesiapan 4 (empat) instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata yang menjadi sasaran penilaian pada tahun ini, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lewoleba.
​Selain 4 (empat) perangkat daerah di bawah naungan Pemkab Lembata tersebut, penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik/Opini Ombudsman RI Tahun 2026 juga menyasar 2 (dua) instansi vertikal, yaitu Kepolisian Resor (Polres) Lembata dan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Lembata.
​Tahapan penilaian ini difokuskan pada beberapa hal, yakni menilai kesiapan internal pemerintah dalam menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat, transparansi dan akuntabilitas pemenuhan hingga pelaksanaan standar pelayanan publik, kewajiban pengelolaan pengaduan masyarakat, serta menilai kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan di Kabupaten Lembata.
​Hasil dari penilaian ini nantinya akan menjadi dasar penetapan Opini Ombudsman RI Tahun 2026 bagi Kabupaten Lembata sebagai bahan evaluasi komprehensif guna mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik secara berkelanjutan.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...