Ombudsman NTT Menyatakan Pungutan Penerbitan Surat Izin Jalan Kendaraan di Pelabuhan Tenau Tidak Dibenarkan
Kupang,METROTIMOR.ID- Beberapa pekan April 2024 lalu, Ombudsman RI perwakilan NTT menerima keluhan dari para pengguna jasa kapal, khususnya KM. Dharma Kartika V rute Kupang - Waingapu Lembar - Surabaya. Para penumpang yang membawa kendaraan bermotor diharuskan mengurus surat izin jalan kendaraan bermotor dengan biaya sebesar Rp 30.000 per kendaraan di Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Tenau, terutama Kepolisian Subsektor Pelabuhan Tenau.
Keluhan tersebut mencuat karena para penumpang tidak diberikan bukti tanda terima pembayaran atau informasi mengenai peruntukan pembayaran tersebut. Menurut Beda Daton, para penumpang berharap agar diberikan tanda bukti serta sosialisasi kepada penumpang kapal jika pungutan tersebut resmi dan merupakan penerimaan negara.
Ombudsman NTT berkoordinasi dengan IPDA Teguh Imam Santoso selaku Kepala Subsektor Pelabuhan Tenau Kupang dan memperoleh informasi bahwa penerbitan surat izin jalan kendaraan bermotor tersebut dilakukan semata-mata untuk mencegah pencurian kendaraan bermotor yang diangkut melalui kapal. Pelayanan penerbitan surat tersebut tidak dikenakan pungutan biaya atau tarif yang ditetapkan. Jika ada keluhan pungutan oleh petugas di lapangan, itu adalah suatu kekhilafan atau bisa saja diberikan secara sukarela oleh pemilik kendaraan.
Oleh karena itu, Ombudsman NTT menyampaikan kepada seluruh penumpang kapal bahwa pungutan tersebut tidak dibenarkan karena tidak termasuk penerimaan negara, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri. Mereka meminta otoritas Pelabuhan Tenau Kupang untuk mengevaluasi persyaratan tambahan pengangkutan kendaraan bermotor dengan pungutan yang ditentukan.
Beda Daton menegaskan bahwa pelabuhan adalah pintu masuk ekonomi perdagangan suatu daerah, sehingga semua pengguna jasa pelabuhan harus merasa nyaman, aman, dan terhindar dari pungutan tanpa dasar hukum selama berada di area pelabuhan tersebut. (*RS)