• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman NTT Larang SMA/SMK Jual Seragam Nasional, Sekolah Bukan Toko Pakaian
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Selasa, 09/07/2024 •
 
Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Kepala Ombudsman perwakilan NTT,Darius Beda Daton, menyebutkan tahap pendaftaran ulang PPDB 2024 telah dimulai.

Menurut Darius sejumlah orang tua peserta didik tingkat SMA dan SMK Negeri menyampaikan keluhan pada tahap ini, khususnya pada item pembayaran uang pembangunan atau sumbangan pembangunan sarana-prasarana dan pengadaan seragam nasional dan Pramuka.

Kata dia, pertanyaan mendasar orang tua adalah mengapa sekolah negeri memungut uang pembangunan padahal telah ada item pembayaran iuran komite /pungutan satuan pendidikan yg mestinya bisa juga digunakan untuk pembangunan sarana-prasarana.

Lanjut dia, mengapa pula sekolah menjual seragamnasional dan Pramuka, yang mestinya bisa dibeli sendiri para orang tua.

"Keluhan orang tua peserta didik tersebut telah kami koordinasikan ke dinas pendidikan provinsi NTT dan kepala sekolah pada Selasa 9 Juli 2024 agar dicek ke masing-masing sekolah,"ujarnya Selasa 9 Juli 2024.

Menurut Darius, sekolah negeri tidak perlu menetapkan item khusus pembayaran uang pembangunan. Dalam hal diperlukan perbaikan sarana-prasarana yang tidak dianggarkan negara, pembangunan dapat menggunakan item anggaran iuran komite/pungutan satuan pendidikan.

"Pun demikian agar sekolah tidak menjual seragam nasional dan Pramuka yang mestinya bisa dibeli sendiri para orang tua. Kecuali seragam olah raga, praktek laboratorium, seragam khusus dan atribut sekolah yang perlu keseragaman sehingga diadakan pihak sekolah,"ujarnya.

Kata dia, hal ini dimaksudkan agar sekolah negeri mampu dijangkau semua kalangan dan hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak terpenuhi.

"Untuk itu kami minta semua sekolah negeri di NTT untuk tidak melakukan pungutan yang tidak perlu dan tidak berperan sebagai toko pakaian untuk menjual pakaian seragam,"tegas dia.

Ia menegaskan bagi sekolah yang masih melakukan pungutan tersebut diatas, agar disampaikan ke dinas pendidikan provinsi atau ke ombudsman RI Provinsi NTT via call center: 08111453737.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...