• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman NTT Kaji Akses Kompensasi Pelayanan JKN
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Kamis, 08/05/2025 •
 

KUPANG, FLORESPOS.net-Aksesibilitas kompensasi pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dipilih sebagai tema kajian cepat (Rapid Assessment) pencegahan maldministrasi Ombudsman NTT pada tahun 2025.

Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi NTT Darius Beda Daton melalui Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ola Mangu Kanisius dalam siaran pers yang diterima Florespos.net, Kamis (8/5/2025).

"Pemilihan tema ini dilatarbelakangi oleh belum optimalnya manfaat layanan JKN yang diterima oleh masyarakat sebagai peserta JKN pasca jumlah kepesertaan di Provinsi NTT dengan cakupan kesehatan semesta UHC (universal health coverage)," ungkap Ola Mangu

Ola Mangu menjelaskan, terkait kompensasi pelayanan JKN yang diamanatkan dalam UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), diberikan kepada peserta di suatu daerah yang belum tersedia fasilitas kesehatan (meliputi rumah sakit, dokter praktek, klinik, laboratorium, apotek dan fasilitas kesehatan lainnya) yang memenuhi syarat guna pemenuhan kebutuhan medik sejumlah peserta.

Dia jelaskan, bentuk kompensasi mencakup penyediaan fasilitas kesehatan melalui kerja sama dengan pihak lain yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan berdasarkan kriteria khusus; pengiriman tenaga kesehatan; dan atau penggantian uang tunai untuk biaya pelayanan kesehatan sesuai dengan hak peserta.

"Capaian UHC seyogianya berbanding linear dengan akses peserta JKN terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu, termasuk mengatasi kesenjangan pelayanan kesehatan yang disebabkan keterbatasan fasilitas kesehatan melalui pemberian kompensasi kepada peserta JKN," sebut Ola Mangu

Laporan masyarakat mengenai pelayanan JKN yang diterima oleh Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT dalam kurun waktu 5 tahun terakhir seputar implementasi janji pelayanan JKN di fasilitas kesehatan.

"Peserta JKN masih dibebankan untuk mencari obat di luar fasilitas kesehatan jika terdapat kekosongan obat di fasilitas kesehatan," imbuh Ola Mangu

Ola Mangu mengatakan, kajian tersebut dilakukan dalam serangkaian tahapan yakni deteksi, analisis dan perumusan saran perbaikan dengan fokus pada penyempurnaan tata kelola dan perbaikan kualitas pelayanan publik.

"Tahapan deteksi atas tema kajian dimaksud telah diselesaikan dalam kurun waktu februari sampai maret. Analisis dimulai dengan pengumpulan data pada beberapa kabupaten/kota di NTT untuk selanjutnya ditelaah berdasarkan regulasi dan diskusi kelompok terfokus dengan para pemangku kepentingan terkait," jelas Ola Mangu

Dia mengakui, sejak April 2025 Ombudsman NTT sedang melakukan pengumpulan data di Puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), rumah sakit milik daerah sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dan Dinas Kesehatan kabupaten dan kota di NTT

"Aspek kajian yang ditelaah mencakup implementasi janji layanan JKN di Faskes, kesenjangan dalam pemanfaatan layanan JKN, dan kemudahan masyarakat atas kompensasi pelayanan JKN" tutup Ola Mangu. *





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...