Ombudsman NTT: Kades dan Camat Tidak Boleh Pungli Saat Urus Administrasi Tanah

LEMBATA - Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton menghimbau para kepala desa dan camat se-NTT agar tidak melakukan pungutan liar (Pungli) sewaktu masyarakat mengurus administrasi tanah. Menurut Beda Daton, para kepala desa dan camat patut memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat berdasarkan peraturan pemerintah dengan tidak melakukan pungli.Hal itu sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. "Uang jasa (honorarium) PPAT dan PPAT Sementara, termasuk uang jasa (honorarium) saksi tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta," terang Beda Dataon dalam laporannya, Minggu (16/1).Selain itu, jika ditemukan ada praktik pungli yang dilakukan oleh para pejabat di daerah maka akan dikenakan Pasal 32 ayat 3 PP Nomor 24 Tahun 2016 tentang pungli.