Ombudsman NTT imbau warga tidak gunakan agen urus surat kendaraan

...Sebaiknya tidak perlu lewat pintu belakang atau agen ketika mengurus surat kendaraan bermotor di Samsat, karena di seluruh loket Samsat telah terpampang dengan jelas tarif sesuai penerimaan negara bukan pajak (PNBP), katanya di Kupang, Jumat, (14/
Kupang (ANTARA) -
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton
mengimbau warga masyarakat agar tidak menggunakan agen saat mengurus
surat-surat kendaraan bermotor agar terhindar dari praktik pungutan liar.
"Sebaiknya tidak perlu lewat pintu belakang atau agen ketika mengurus
surat kendaraan bermotor di Samsat, karena di seluruh loket Samsat telah
terpampang dengan jelas tarif sesuai penerimaan negara bukan pajak
(PNBP)," katanya di Kupang, Jumat, (14/4/2023).
Beda Daton mengatakan pihaknya juga menerima informasi warga dari berbagai
daerah di NTT termasuk menyampaikan beragam pertanyaan seperti syarat mutasi
masuk kendaraan bermotor dari luar NTT, tarif sebenarnya dalam pengurusan surat
tanda nomor kendaraan (STNK) di loket Samsat setempat.
Warga atau pemohon, kata dia, diminta membayar dengan angka bervariasi, bahkan
mutasi kendaraan sepeda motor, seorang pemohon mengaku diminta membayar hingga
Rp1,6 juta.
Ia mengimbau warga agar mengurus surat kendaraan secara langsung di loket
Samsat karena tarif sudah tertera secara jelas serta persyaratan dan mekanisme
proses STNK baru, proses biaya balik nama, proses pembayaran pajak setiap
tahun/pengesahan STNK, serta proses mutasi masuk dan keluar kendaraan.
Beda Daton menjelaskan tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor sudah
diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan
Tarif PNBP di Lingkungan Polri.
Tarif tersebut antara lain, penerbitan STNK untuk kendaraan roda dua/tiga
Rp100.000, roda empat Rp200.000, penerbitan mutasi keluar untuk roda dua/tiga
Rp150.000, roda empat Rp250.000.
Selain itu penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) roda dua/tiga
Rp60.000, roda empat Rp100.000, penerbitan surat tanda coba kendaraan (STCK)
roda dua/tiga Rp25.000, roda empat Rp50.000, dan penerbitan surat tanda cek
kendaraan (TCKB) roda dua/tiga Rp60.000, roda empat Rp100.000
Beda Daton menambahkan, jika selama proses pelayanan, warga merasa dipersulit
petugas Samsat atau diminta membayar selain dari ketentuan tarif alias pungutan
liar maka silahkan menyampaikan laporan ke Samsat melalui nomor pengaduan yang
disediakan.
"Jika laporan anda tidak direspon dalam kurun waktu yang patut, silahkan
menyampaikan laporan tersebut kepada Ombudsman NTT melalui nomor kontak
08111453737. Dengan menyampaikan laporan maka ikut membantu memperbaiki layanan
di Samsat," katanya.








