• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman NTT Harapkan Protes Seleksi Catar Akpol Ditujukan pada Kapolri
• Selasa, 09/07/2024 •
 
Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Polemik seleksi Calon Taruna (Catar) Polda NTT tahun 2024 kian memanas. Netizen tak hentinya mengomentari berbagai postingan di media sosial, yang berhubungan dengan nama 11 Catar Akpol Polda NTT  yang lolos di tingkat provinsi dan melanjutkan seleksi di Mabes Polri.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, S.H., kepada POS-KUPANG.COM mengatakan saat ini bukan ranah panitia seleksi daerah lagi. Apabila masyarakat melayangkan protes, bisa ditujukan kepada Kapolri karena tahap yang sedang berlangsung adalah seleksi di Mabes Polri.

"Ini sudah bukan ranah panitia daerah lagi. Nama-nama sudah dikirim ke mabes Polri. Jadi saya berharap, protes masyarakat NTT ditujukan ke Kapolri agar hasil seleksi khusus NTT dikaji kembali," ujarnya Senin, 8 Juli 2024.

Lebih lanjut Darius mengungkapkan protes yang  dilayangkan kepada Kapolri tersebut, bilamana terdapat penyimpangan di setiap tahapan seleksi agar dilakukan seleksi kembali.

 "Bilamana ada penyimpangan di setiap tahapan seleksi, agar dilakukan seleksi kembali," kata Darius.

Terkait isu yang beredar luas bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Catar Akpol tahun 2024 yang baru diurus saat seleksi, Darius meneruskan informasi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang diperolehnya.

Informasi dari Dukcapil kepada Ombudsman bahwa tugas Dukcapil hanya menerbitkan dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran dan lain-lain. 

Terkait syarat dan ketentuan untuk ikut tes taruna Akpol, Bintara, Tamtama, SIPSS, berdasarkan Telegram (TR) Kapolri dan syarat domisili telah diatur yakni 1 tahun untuk Taruna Akpol, dan 2 tahun untuk Bintara Polri. Jangankan satu bulan, satu jam saja jadi warga kota Kupang yang bersangkutan berhak dapat KTP dan KK.

Dalam informasi Dukcapil tersebut juga disampaikan syarat domisili pun masih bisa ditolerir, apabila orang tua telah berdinas di wilayah Polda setempat, lebih dari setahun yang dibuktikan dengan TR tersebut. Maka anaknya boleh mendaftar di wilayah tempat orang tuanya bertugas. (cr19).





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...