Ombudsman NTT, Desak Sekolah Tidak Tahan Kartu Ujian Siswa

KBRN, Ende: Ombudsman Perwakilan NTT mendesak pihak sekolah di Provinsi NTT untuk tidak menahan kartu ujian siswa yang belum melunasi tunggakan SPP dan iuran komite. Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima keluhan dari sejumlah orang tua siswa SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta.
Darius kemukakan di beberapa daerah di NTT terkait kebijakan sekolah yang mengharuskan siswa melunasi kewajiban tersebut sebelum diperbolehkan mengikuti ujian. Banyak sekolah yang memberikan sanksi berupa pemulangan atau penundaan ujian bagi siswa yang belum melunasi SPP dan iuran komite.
Menurutnya, kebijakan tersebut menyalahi hak konstitusional peserta didik untuk memperoleh pendidikan tanpa syarat pembayaran.
"Banyak keluhan yang kami terima mengenai kebijakan yang mewajibkan siswa melunasi tunggakan SPP atau iuran komite sebelum mengikuti ujian. Ini tidak sesuai dengan hak pendidikan yang dimiliki siswa," ujar Darius dalam wawancara dengan RRI pada Senin, (24/3/2025).
Untuk mencegah masalah serupa terulang di setiap tahapan ujian, Ombudsman telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi NTT. Mereka meminta agar Dinas Pendidikan segera menegaskan kepada seluruh sekolah di NTT untuk tidak menghalangi siswa mengikuti ujian hanya karena tunggakan SPP.
Darius menegaskan bahwa hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, yang menyebutkan bahwa pungutan pendidikan tidak boleh dijadikan persyaratan untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar, atau kelulusan siswa. Pasal 52 dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa pembayaran SPP atau iuran komite tidak boleh dihubungkan dengan hak akademik siswa.
"Oleh karena itu, sekolah seharusnya hanya memanggil orang tua siswa untuk melunasi uang sekolah tanpa menghalangi hak siswa untuk mengikuti ujian," kata Darius menegaskan.
Darius juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan sekolah-sekolah yang masih menerapkan kebijakan tersebut. Masyarakat dapat menghubungi Dinas Pendidikan Provinsi NTT atau call center MeJa Rakyat yang disediakan oleh Gubernur NTT melalui nomor 081138319989 dan 081138319988. Jika masalah tersebut tidak mendapatkan penyelesaian, masyarakat diminta untuk melaporkan hal tersebut ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT melalui nomor call center pengaduan 08111453737.
Dengan adanya langkah tersebut, Ombudsman berharap hak pendidikan siswa dapat dihormati sepenuhnya dan masalah terkait SPP atau iuran komite tidak lagi menghalangi akses siswa untuk mengikuti ujian.