Ombudsman NTT dampingi standar pelayanan dinas pendidikan di 12 kabupaten
Tujuan rakor ini untuk mendorong penerapan standar pelayanan publik dan sistem pengelolaan pengaduan 12 dinas pendidikan kabupaten...
Larantuka,
NTT (ANTARA) - Ombudsman Kantor Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan
pendampingan pada dinas pendidikan di 12 kabupaten yang masuk zonasi merah
kepatuhan pelayanan publik.
"Tujuan rakor ini untuk mendorong penerapan standar pelayanan publik dan
sistem pengelolaan pengaduan 12 dinas pendidikan kabupaten," kata Kepala
Ombudsman Perwakilan NTT Darius Beda Daton dalam keterangan resmi yang diterima
di Larantuka, ibu kota Kabupaten Flores Timur, Rabu, (3/4/2024).
Ombudsman NTT telah melakukan rapat koordinasi penerapan standar pelayanan
publik dan sistem pengelolaan pengaduan pada 12 dinas pendidikan kabupaten yang
memperoleh nilai kepatuhan dalam interval nol hingga 53.99 atau masuk Zonasi
Merah.
Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman NTT Sagita Mutiara Sari
menambahkan 10 dinas pendidikan dengan kategori D atau Kualitas Rendah yakni
Flores Timur nilai 53,19, Manggarai Barat nilai 49,33, Sumba Tengah nilai
48,74, Ngada nilai 40,60, Sumba Timur nilai 39,91, Sumba Barat Daya nilai
39,00, Sikka nilai 37,57, Belu nilai 36,55, Timor Tengah Selatan nilai 34,30,
dan Malaka nilai 34,08.
Sedangkan dua dinas pendidikan dengan kategori E atau masuk Kualitas Terendah
yakni Sumba Barat nilai 31,86 dan Nagekeo nilai 27,89.
"Hasil penilaian kepatuhan tahun 2023 memberi gambaran tidak terdapat
dinas pendidikan dengan kategori A atau Kualitas Tertinggi dan B atau Kualitas
Tinggi," ucapnya.
Kepala Bagian Tata Laksana Biro Organisasi Sekretariat Daerah NTT Djoese Nai
Buti juga memaparkan materi mengenai internalisasi standar pelayanan dan sistem
pengelolaan pengaduan.
Ia menekankan pentingnya penyusunan dan penerapan 14 komponen standar pelayanan
pada setiap perangkat daerah.
Menurutnya, perangkat daerah wajib mempublikasikan enam komponen standar
pelayanan berupa persyaratan, prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya atau
tarif, produk pelayanan dan penangan pengaduan sehingga mudah diakses oleh masyarakat
pengguna layanan.
Adapun pembahasan dimensi penilaian yakni input, proses, dan pengaduan diakhiri
dengan perumusan komitmen bersama 12 dinas pendidikan kabupaten untuk
pembenahan komponen dimensi penilaian.
Ombudsman NTT pun akan melakukan pengawasan guna peningkatan nilai Kepatuhan
Penyelenggaraan Pelayanan Publik di tahun 2024.