Ombudsman NTT buka gerai pengaduan layanan publik di Kabupaten Malaka

Kupang (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur membuka gerai layanan untuk menerima pengaduan dan konsultasi dari masyarakat terkait dengan pelayanan publik di Kabupaten Malaka, Pulau Timur.
"Gerai layanan ini kami pusatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka yang dibuka mulai Kamis (21/4) pukul 09.00 WITA hingga selesai," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton ketika dihubungi di Kupang, Kamis, (21/4).
Ia menjelaskan bahwa kehadiran gerai tersebut untuk mendekatkan pelayanan terhadap keluhan warga terkait dengan persoalan pelayanan publik.
Warga juga dapat memanfaatkan layanan itu untuk berkonsultasi terkait dengan pelayanan publik di bidang pertanahan, administrasi kependudukan, desa, dan lainnya.
"Konsultasi ini diberikan secara gratis atau tidak dipungut biaya," katanya.
Melalui gerai tersebut, kata Beda Daton, tim Ombudsman NTT akan menerima atau mencatat pengaduan warga, kemudian pihaknya langsung mengupayakan penyelesaiannya pada kesempatan pertama.
"Keluhan langsung diselesaikan di lokasi kecuali yang kompleks maka akan diselesaikan melalui mekanisme pemeriksaan," katanya.
Beda Daton mengatakan bahwa kehadiran layanan ini juga sebagai upaya membantu pemerintah daerah setempat dalam meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakatnya.
Pemerintah daerah dapat mengetahui seperti apa persoalan pelayanan publik di lapangan sehingga ketika ada kendala atau persoalan, bisa ditindaklanjuti dengan langkah pembenahan.
"Keluhan warga nantinya akan menjadi referensi bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan terhadap pelayanan publik kepada masyarakatnya," katanya.








