Ombudsman NTT Bersama Kasat Pol-PP Kota Kupang Bahas Keluhan Warga dan Penerapan Perda Sumber Artikel berjudul
PR NTT - Ombudsman Perwakilan Provinsi NTT mendapat kunjungan resmi dari Kasat Polisi Pamong Praja Kota Kupang, Rudy Abubakar mendiskusikan penerapan Perda terhadap para warga yang melanggarnya.
Pertemuan itu diterima langsung Kepala Ombudsman Perwakilan NTT pada Rabu 06 November 2024 yang mendiskusikan berbagai permasalahan terkait pelanggaran Peraturan daerah (Perda) Kota Kupang.
"Beberapa keluhan warga yang kami terima antara lain berupa bangunan yang tidak memenuhi syarat penempatan Garis Sempadan Bangunan (GSB) hingga sejumlah bangunan permanen berjarak sangat dekat dengan badan jalan dari seharusnya berjarak 2,5 meter dari badan jalan atau trotoar," ungkap Darius.
Selain itu, pihak Ombudsman menilai bahwa, keadaan ini bukan hanya mengganggu keamanan dan kenyamanan lingkungan tetapi melanggar peraturan daerah. Sehingga diperlukan kesadaran bersama untuk menyelesaikannya.
"Penegakan Peraturan Daerah melalui tindakan pembongkaran bangunan oleh Satuan Polisi Pamong Praja sekiranya menjadi opsi terakhir setelah mediasi dan peringatan atau teguran tertulis oleh Dinas PUPR Kota Kupang kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunannya secara sukarela," tegasnya.
Lebih lanjut, Darius Beda Daton menekankan penyelesaian beberapa keluhan warga guna mencegah permasalahan yang sama terus terjadi pada masa yang akan datang.
"Kami memandang perlu untuk memfasilitasi pertemuan bersama Dinas PUPR, Kelurahan, Kecamatan, Polisi Pamong Praja dan asosiasi pengusaha untuk duduk bersama mencari alternatif penyelesaian yang bisa diterima dan tidak merugikan semua pihak," tandasnya.***