Ombudsman NTT Apresiasi Pencanangan Zona Integritas Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi NTT

Kegiatan yang dilaksanakan di Rumah Detensi Imigrasi Kupang Jumat ( 6/2/2026) ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat pelaksanaan reformasi birokrasi serta mendorong terwujudnya penyelenggaraan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Adapun kegiatan ini dihadiri oleh, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur yang diwakili oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Alberth Roy Kota, S.Si., M.Si. Badan Intelijen Negara Daerah NTT, yang diwakili oleh Drs. Ibnu Santoso, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTT, yang diwakili oleh Ahmad Suprianto, bersama jajaran pimpinan dan pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi NTT, Arvin Gumilang, S.E., M.Si. menegaskan bahwa pencanangan Zona Integritas merupakan langkah strategis untuk memperkuat komitmen bersama seluruh jajaran dalam membangun birokrasi yang berintegritas, transparan, dan akuntabel.
"Penandatanganan Pakta Integritas dan komitmen kinerja harus dimaknai sebagai tanggung jawab moral dan institusional yang diimplementasikan secara konsisten dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan keimigrasian", ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi NTT dalam meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menjadi fondasi penting untuk melangkah menuju tahapan yang lebih tinggi, yaitu pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Tahapan tersebut, menurutnya, menuntut peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih prima, inovatif, serta berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan masyarakat.
Terpisah, saat diwawancra, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT yang diwakili Alberth Roy Kota mengapresiasi pelaksanaan kegiatan pencanangan ini sebagai tindak lanjut Kanwil Ditjen Imigrasi NTT yang telah meraih predikat WBK sejak tahun 2024. Lebih lanjut, Alberth menekankan bahwa tantangan ke depan tidak hanya terletak pada pemenuhan indikator administratif, tetapi pada sejauh mana nilai-nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas dapat diimplementasikan secara konsisten hingga ke level pelayanan terdepan dan dirasakan secara langsung oleh masyarakat, khususnya pemohon paspor dan pengguna layanan keimigrasian lainnya.
"Ombudsman memandang bahwa pencanangan Zona Integritas harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, yang tercermin dari pelayanan yang semakin mudah, pasti, adil, dan bebas dari praktik maladministrasi," ujar Alberth.
Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur berharap pencanangan Zona Integritas ini tidak berhenti pada tataran seremonial, melainkan menjadi komitmen berkelanjutan yang diikuti dengan penguatan pengendalian internal, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pengelolaan pengaduan masyarakat yang responsif dan akuntabel, tutupnya.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur juga menegaskan komitmen untuk terus bersinergi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi NTT dalam mendorong penyelenggaraan pelayanan publik yang berintegritas dan berorientasi pada kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan.








