• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman NTT : Tata Kelola Distribusi Pupuk Subsidi Belum Dukung Petani
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Rabu, 19/01/2022 •
 
Penimbunan pupuk bersubsidi di salah satu rumah warga di Desa Tualene, Kecamatan Biboki Utara, TTU, NTT. (Gusty Amsikan/vn)

KUPANG, VICTORYNEWS - Ombudsman NTT menilai tata kelola distribusi pupuk subsidi belum mendukung petani dalam meningkatkan produksi.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) Darius Beda Daton siaran pers, Rabu (19/1/2022) mengatakan pihaknya telah melakukan kajian terkait kesulitan petani dalam mendapatkan pupuk subsidi di Kabupaten Kupang, Manggarai, Sumba Barat Daya dan Sabu Raijua.

Intinya, persediaan pupuk yang kosong di tingkat pengecer dan distributor.

Ia juga menyebut masih ada kendala penerapan kartu tani dan transparansi penyaluran pupuk subsidi di tingkat pengecer, hingga transparansi penyaluran pupuk subsidi di tingkat petani. Hal ini cenderung menjadi pengaduan yang dihadapi.

Kelangkaan pupuk, menurut dia, jelas menghambat produksi pertanian sejak akhir 2021 hingga memasuki awal 2022. Petani juga harus melalui prosedur pemesanan terlebih dahulu saat ada stoknya di gudang.

"Namun pupuk yang dipesan kadang telat datang sesuai waktu atau umur padi saat membutuhkan pupuk," ujarnya.

Sementara yang selalu tersedia adalah pupuk nonsubsidi dan petani tidak punya pilihan selain membeli pupuk non subsidi agar tidak gagal panen.

Sedangkan Ombudsman RI di tingkat pusat juga telah memberikan sejumlah rekomendasi terkait perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi telah disampaikan kepada Kementerian Pertanian dan PT. Pupuk Indonesia.

Ia berharap agar beberapa saran yang disampaikan dapat dilaksanakan, minimal pupuk bersubsidi tersedia dan tepat waktu tiba di tangan petani. Sebab jika tidak, pupuk itu tak bermanfaat karena usia tanaman bisa saja tidak lagi membutuhkan pupuk.

Sebelumnya, Ombudsman NTT menerima keluhan petani dari Kabupaten Lembata dan Rote Ndao yang pada intinya mengeluhkan kelangkaan pupuk bersubsidi. 





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...