• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman NTB Warning Sekolah, Jangan Jual Seragam saat PPDB!
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA BARAT • Selasa, 20/06/2023 •
 
Seorang siswa sedang menunggu dijemput oleh orang tuanya

MATARAM-Ombudsman RI Perwakilan NTB mengingatkan sekolah tidak menjual bahan atau baju seragam saat memasuki pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024.

Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan NTB, Arya Wiguna mengatakan, tahun lalu pihaknya menerima banyak keluhan perihal PPDB dari para wali murid. Mereka bahkan menemukan sejumlah sekolah dan madrasah yang menjual seragam dan mewajibkan orang tua membeli di sekolah.

"Bahkan pembelian seragam disekolah dijadikan persyaratan daftar ulang," ungkapnya.

Ia mengingatkan larangan penjualan seragam sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan. "Dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam sekolah," tegasnya.

Selanjutnya pasal 12 ayat 1 Permendikbud 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyebutkan pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. "Pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab sekolah madrasah," tekannya.

Ia menyarakan, maksimal peran sekolah atau madrasah dapat membantu pengadaannya bukan menjual. Hal ini sebagaimana Pasal 12 ayat 2 Permendikbud 50 Tahun 2022 yang menyebutkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan yang kurang mampu secara ekonomi.

"Disini bukan menjual apalagi mewajibkan membeli di sekolah sebagai persyaratan daftar ulang, justru sebaliknya pihak sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu," katanya.

Arya juga mengingatkan sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau membebankan orang tua membeli seragam baru pada setiap kenaikan kelas dan atau PPDB.

"Kami meminta kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten-kota di NTB dan juga Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB mengambil langkah pencegahan dengan mengeluarkan surat ke seluruh sekolah untuk tidak menjual seragam," sarannya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan laporan atau pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB. "Silahkan melaporkan jika terdapat praktik-praktik penjualan seragam sekolah oleh pihak sekolah atau madrasah termasuk komite sekolah dalam pelaksanaan PPDB 2023/2024," ujarnya. (cr-thn/r10)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...