Ombudsman NTB Temukan Dugaan Alamat Fiktif pada SPMB SMA Jalur Domisili, Siswa yang Berhak Berpotensi Dirugikan
MATARAM, LOMBOKTODAY.ID - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan dugaan penggunaan alamat domisili fiktif dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jalur Domisili jenjang SMA di NTB.
Temuan tersebut dinilai menunjukkan masih adanya celah dalam mekanisme verifikasi yang berpotensi dimanfaatkan untuk mendekatkan jarak domisili calon murid dengan sekolah tujuan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono, mengatakan dugaan tersebut terungkap setelah tim Ombudsman melakukan investigasi lapangan terhadap sejumlah alamat yang digunakan sebagai syarat pendaftaran melalui jalur domisili.
"Hasil investigasi lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara alamat yang digunakan saat pendaftaran dengan kondisi faktual di lapangan. Tim Ombudsman melakukan penelusuran terhadap sejumlah alamat yang menjadi dasar pendaftaran melalui jalur domisili. Saat dilakukan pengecekan dan klarifikasi kepada masyarakat sekitar, alamat tersebut tidak ditemukan. Bahkan warga sekitar mengaku tidak mengenal nama calon murid maupun keluarganya sebagaimana tercantum dalam alamat tersebut," ujar Dwi dalam keterangan resminya, Senin (13/7/2026).
Menurut Dwi, temuan tersebut menjadi indikator bahwa proses verifikasi jalur domisili masih memiliki kelemahan yang perlu segera diperbaiki agar pelaksanaan SPMB berjalan lebih adil dan transparan.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman NTB, Arya Wiguna, menjelaskan salah satu penyebab munculnya celah tersebut adalah proses verifikasi yang masih bertumpu pada Kartu Keluarga (KK) sebagai acuan utama penentuan domisili.Referensi Geografis








