Ombudsman NTB Temukan 6 Kasus Dugaan Maladministrasi saat PPDB 2024
Mataram (NTBSatu) - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB menemukan enam dugaan maladministrasi selama pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024. Temuan itu berdasarkan hasil pengawasan dari tanggal 1 sampai 15 Juli 2024.
"Temuan itu saat pelaksanaan PPDB untuk semua jenjang SD sederajat, SMP sederajat, dan SMA sederajat," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB, Dwi Sudarsono dalam keterangan resminya, Jumat, 9 Agustus 2024.
Dalam hasil pengawasan itu, Ombudsman NTB menemukan beberapa kasus PPD setelah menerima sejumlah pengaduan dari proses seleksi jalur prestasi hingga jalur zonasi.
"Temuan dan pengaduan PPDB tahun 2024 lebih beragam daripada tahun 2023. Di mana terdapat enam temuan dugaan maladminsitrasi terkait PPDB tahun 2024," jelasnya.
Adapun beberapa temuan itu di antaranya, tenaga pendidik memperjualbelikan seragam sekolah dengan mengatasnamakan koperasi sekolah. Padahal, tenaga pendidik tersebut masuk dalam kepengurusan koperasi.
"Ketentuannya, pendidik dan tenaga pendidik tidak boleh memperjualbelikan baju atau bahan baju siswa," tegas Dwi.
Kemudian, terdapat Juknis PPDB jenjang SMP Tahun 2024 tidak mengakomodasi jalur prestasi non akademis, untuk semua agama dalam persyaratan jalur prestasi pada jenjang SMP.
Lalu, temuan ketiga, prestasi internasional tidak mendapatkan bobot nilai yang sesuai dengan petunjuk teknis pada jalur prestasi.
Keempat, pendistribusian peserta didik yang tidak mendapat kesempatan di sekolah tempat daftar belum jelas. Padahal, terdapat sekolah yang kekurangan murid hingga penutupan jangka waktu PPDB.
Selanjutnya, peserta didik tidak diterima di jalur perpindahan orang tua. Sebab, orang tua peserta didik tidak mendapatkan penjelasan yang utuh tentang prosedur perpindahan.
"Terakhir, zonasi di sistem pendaftaran online tidak sesuai dengan fakta di lapangan," bebernya.
Tindaklanjuti Setiap Temuan
Terhadap temuan itu, Perwakilan Ombudsman RI NTB telah menindaklanjutinya. Sebagian temuan dugaan maladminsitrasi ini, pembahasannya selesai dengan memberi saran perbaikan secara langsung kepada pihak terkait.
Sementara, dugaan maladministrasi yang sifatnya laporan masyarakat penyelesainnya melalui mekanisme pemeriksaan kepada terlapor.
Ke depannya, lanjut Dwi, Perwakilan Ombudsman RI NTB mengajukan beberapa saran perbaikan terhadap pelaksanaan PPDB. Pertama, kepala dinas terkait secara berjenjang melakukan pembinaan
terhadap oknum pendidik atau tenaga pendidik yang memperjualbelikan baju dan /atau bahan baju seragam siswa.
Kedua, meningkatkan kompetensi, terutama Panitia PPDB di sekolah tentang ketentuan-ketentuan terkait PPDB. Ketiga, Dinas Pendidikan merevisi juknis PPDB jenjang SMP dengan mengakomodasi semua agama pada persyaratan jalur prestasi non akademis.
"Terakhir, Pemda atau dinas terkait membuat kebijakan khusus untuk mencegah adanya sekolah yang kekurangan murid," pungkasnya. (*)