Ombudsman NTB Sidak Pelayanan di Pengadilan Negeri Mataram, Temukan Jadwal Sidang yang Ditunda
MATARAM - Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat melakukan inspeksi mendadak terhadap aktivitas pelayanan di Pengadilan Negeri Mataram.
Kegiatan sidak tersebut dipimpin Kepala Ombudsman Perwakilan NTB Dwi Sudarsono dengan didampingi sejumlah anggotanya pada siang tadi.
"Jadi, Ombudsman NTB sudah keliling, pertama, ke tempat pelayanan administrasi, lanjut ke ruang sidang. Yang kami temukan hari ini memang tidak ada sidang karena ada aksi solidaritas para hakim di Jakarta," kata Dwi dikutip dari Antara, Senin, 7 Oktober.
Untuk persoalan pelayanan administrasi pada bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dwi memastikan masih berjalan seperti hari biasa. "Kalau PTSP masih berjalan, hanya persidangan yang ditunda," ujarnya.
Dari hasil komunikasi dengan Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo, ia mendapatkan informasi bahwa penundaan sidang yang berlangsung selama aksi solidaritas ini, yakni mulai 7 hingga 11 Oktober 2024, sudah disampaikan kepada para terdakwa maupun jaksa penuntut umum dalam persidangan.
"Dari jubir sudah sampaikan bahwa penundaan sidang sudah diumumkan secara langsung di hadapan sidang dari dua pekan sebelumnya," kata Dwi.
Perihal sidang yang ditunda, jelas dia, tidak seluruhnya. Pihak pengadilan menyampaikan ada beberapa sidang yang tetap berjalan selama masa aksi solidaritas berlangsung.
"Sifatnya perkara-perkara yang mendesak, misalnya, soal masa penahanan terdakwa yang mau habis, itu tetap disidangkan," ujarnya.
Selain itu, Dwi mendapatkan informasi tidak ada hakim di Pengadilan Negeri Mataram yang ikut aksi di Jakarta.
"Kalau yang tugas di Mataram, tidak ada yang ke Jakarta, para hakim tetap datang ke kantor, tetapi tidak sidang. Ini menurut mereka bagian dari aksi solidaritas di Jakarta," ucap dia.
Ombudsman Perwakilan NTB menyatakan bahwa hakim pada Pengadilan Negeri Mataram telah menjalankan aksi solidaritas sesuai prosedur. "Pada intinya, layanan di pengadilan itu harus tetap jalan, meskipun ada aksi solidaritas," ucap dia.
Kemudian, Dwi mengingatkan bahwa aksi solidaritas para hakim ini harus berjalan dengan batas waktu. "Karena pengadilan ini 'kan bagian dari pelayanan publik, tidak boleh berlarut-larut, karena kalau berlarut-larut, tentu akan merugikan yang berperkara," katanya.
Selanjutnya, Ombudsman Perwakilan NTB meminta agar Pengadilan Negeri Mataram mempublikasikan penundaan sidang ini melalui media sosial.
"Jadi, aksi ini seharusnya dipublikasikan kepada semua pihak (masyarakat), tidak cukup hanya kepada para pihak di hadapan persidangan karena ini (aksi) sifatnya masif, seluruh Indonesia, publikasinya bisa melalui media milik pengadilan," ujar dia.
Apabila ada masyarakat yang merasa keberatan dengan aksi hakim tersebut, Dwi mempersilakan agar membuat laporan aduan kepada Ombudsman Perwakilan NTB.
"Kalau ada masyarakat yang keberatan dengan aksi in, silakan sampaikan ke kami," kata Dwi.