Ombudsman NTB Minta Pemkab Bima Koreksi Kelulusan ASN PPPK
Bima, katada.id - Ombudsman RI Perwakilan NTB menemukan adanya penyimpangan prosedur dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian di Kabupaten Bima Tahun 2023.
Karena itu, Ombudsman meminta agar Pemkab Bima mengoreksi kelulusan ASN PPPK formasi penyuluh pertanian tersebut. "Di dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan, terdapat tindakan koreksi yang harus dlakukan Pemda dan BKD Kabupaten Bima cq Pansel Daerah PPPK Kabupaten Bima tahun 2023," kata Kepala Ombudsman NTB Dwi Sudarsono dihubungi katada.id, Jumat (28/3).
Koreksi hasil kelulusan tersebut sudah dituangkan Ombudsman di dalam rekomendasi untuk Pemkab Bima. "Pemda Kabupaten Bima dapat meminta penjelasan kepada Perwakilan Ombudsman RI NTB terkait tindakan koreksi apa yang harus dilakukan," ujarnya.
Sebelumnya, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Suryadin menjelaskan bahwa tahapan tahapan pendaftaran, seleksi maupun pemberkasan ASN PPPK di Kabupaten Bima mengacu kepada petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh BKN.
"Dan (semua tahapan) telah melalui koordinasi dan konsultasi dengan BKN," ujarnya dikonfirmasi mengenai temuan Ombudsman RI Perwakilan NTB, Kamis (28/3).
Sebelumnya, Pemda Bima telah dilakukan koordinasi baik melalui offline maupun online antara BKD Kabupaten Bima BKN dan Ombudsman.
"Karena itu, untuk menyamakan persepsi berkaitan dengan rekomendasi Ombudsman tersebut, tentu akan dicarikan titik temu perbedaan pandangan. Karena secara teknis, proses rekruitmen ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima telah melewati tahapan koordinasi dan BKN," ujarnya.
Ditanya apakah peserta akan digugurkan, Suryadin tidak menjawabnya. Ia hanya menegaskan bahwa pelantikan ASN PPPK penyuluh tetap dilaksanakan sesuai jadwal.
"Untuk yang penyuluh pertanian tetap sesuai jadwal (pelantikan)," tandasnya