Ombudsman NTB Minta Disdikbud Loteng Atensi Kecurangan PPDB
LOMBOK - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lombok Tengah untuk mengatensi dugaan kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024.
Apalagi baru-baru ini terungkap adanya dugaan penerimaan siswa baru dilakukan secara diam-diam oleh salah satu SD vaforit di Kota Praya.
"Saya kira harus diantensi secara serius oleh Dinas Pendidikan," tegas Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan NTB, Arya Wiguna kepada Koranlombok.id, Minggu (12/5/2024).
Dijelaskan Arya, berdasarkan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021, PPDB dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel.
"Tentunya tidak boleh ada yang ditutup-tutupi atau disembunyikan," katanya.
Ia menerangkan, dalam pendaftaran atau PPDB harus diumumkan secara luas. Sehingga harus dipastikan oleh Dinas Pendidikan Lombok Tengah apakah penerimaan siswa seperti yang dikeluhkan sejumlah masyarakat melanggar ketentuan yang berlaku.
Mulai dari Permendikbud sampai dengan juknis PPDB yang diterbitkan oleh dinas," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Arya mengimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan pengaduan jika menemukan permasalahan PPDB ke Ombudsman RI Perwakilan NTB.
"Silakan disampaikan ke kami," tuturnya.(dik)