• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman NTB Larang Pungutan Wisuda dan Perpisahan di Sekolah
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA BARAT • Jum'at, 25/04/2025 •
 
Arya Wiguna SH MH, Kepala Keasistenan Pemeriksaan (kiri) mendampingi Ketua Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono. FOTO: LALU HABIB FADLI/GERBANG INDONESIA

Mataram - Ombudsman RI Perwakilan NTB menegaskan larangan keras terhadap pungutan biaya wisuda atau perpisahan di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari TK hingga SMA, baik sekolah negeri maupun swasta. Kebijakan ini diberlakukan karena kegiatan tersebut dinilai tidak terkait langsung dengan proses belajar-mengajar dan berpotensi membebani orang tua/wali murid.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman NTB, Arya Wiguna SH MH menyatakan bahwa pihaknya telah menerima 56 laporan masyarakat sepanjang 2025 terkait pungutan liar di sektor pendidikan, adminduk, kesehatan, dan perbankan.

"Khusus terkait pendidikan, kami akan berkoordinasi intensif dengan Dinas Pendidikan NTB dan kabupaten dan kota untuk memastikan aturan ini dipatuhi. Pungutan untuk acara seremonial seperti wisuda tidak boleh dibebankan kepada siswa atau orang tua," tegas Arya dalam konferensi pers di Aula Ombudsman NTB, Kamis (24/04/2025).

Ia menambahkan bahwa rekomendasi Ombudsman hampir selalu ditindaklanjuti pemerintah. Masyarakat diimbau melaporkan pungutan tidak sah melalui saluran pengaduan resmi Ombudsman.

Aturan Penting yang Harus Dipatuhi Sekolah:

• Larangan Pungutan Wisuda/Perpisahan: Seluruh sekolah dilarang memungut biaya untuk acara wisuda atau perpisahan.

• Transparansi Anggaran: Jika ada pungutan sah (seperti uang seragam atau buku), sekolah wajib mempertanggungjawabkan penggunaannya secara transparan.

• Komite Sekolah Bukan Penagih: Komite sekolah tidak boleh bertindak sebagai penagih pungutan, hanya berperan sebagai pengawas.

• Sanksi untuk Pelanggar: Pungutan liar (pungli) dapat dilaporkan ke Ombudsman dan berpotensi dikenai sanksi pidana.

Ombudsman RI Perwakilan NTB juga mengingatkan orang tua/wali murid untuk:

• Memastikan setiap pungutan masuk dalam daftar sah.

• Menolak membayar jika tidak ada bukti transaksi resmi.

• Segera melapor ke Ombudsman (1500-535) atau OJK (157) jika menemukan pelanggaran.

"Pendidikan harus terjangkau dan transparan. Mari bersama-sama memastikan tidak ada lagi pungutan yang merugikan masyarakat," tegas Ketua Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono. (abi)






Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...