• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman NTB Berikan Kesempatan Dua PTS Kembalikan Rp 5,7 Miliar Dana KIP-K Hingga Agustus 2023
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA BARAT • Rabu, 31/05/2023 •
 
Dwi Sudarsono, Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTB. /www.ntbpos.com/ (Foto : Paenal Juni Harian)

MATARAM, NTBPOS.com -Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat memberikan batas waktu hingga bulan Agustus 2023, untuk mengembalikan seluruh nominal danabeasiswaKIPKuliahmahasiswa yang dipangkas oleh 2Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang berlokasi di Lombok Tengah dan Mataram .

Sebelumnya, diketahui bahwa pihakPTS berdalih, pemangkasan dilakukan karena ada biayakuliah yang harus dibayarkanmahasiswa karena tidak ditanggung olehKIP Kuliah.

"Bahkan itu ada SK dan surat edarannya dari pihakkampus," kata Dwi Sudarsono, Kepala PerwakilanOmbudsman RINTB saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 30 Mei 2023.

Dwi menegaskan bahwa, jika sampai Agustus 2023 keduaPTS tersebut belum juga mengembalikan danabeasiswa yang telah ditelan itu kepadamahasiswa bersangkutan, maka akan ada tindaklanjut ke proses hukum yang lebih berat.

"Kami monitor, kami harap bulan Agustus sudah kembali. Kalau tidak kembali, nanti kami akan lakukan tindakan-tindakan selanjutnya," ujar Dwi.

Selama masa pengembalian itu juga, lanjutnya, pihakkampus terkait diberikan kesempatan untuk memperbaiki sistem administrasinya, mencabut jika ada Surat Keputusan (SK) atau Surat Edaran (SE) yang berisi instruksi penyerahan sebagian danaKIP-K olehmahasiswa kepadakampus.

Pasal modus pemotongan dana, pihakkampus tidak mungkin tidak mengetahui bahwa tindakannya itu tidak dibenarkan, karena sebelum menjadikampus penyalurKIPKuliah kepadamahasiswa, terdapat surat pernyataan dan pakta integritas yang ditandatangani.

"Semestinya dia tau, karena sudah ada penandatanganan pakta integritas yang salah satu isinya tidak boleh ada pungutan," jelasnya.

Terakhir, Dwi menjelaskan alur-alur pelaporan terkait dugaan maladministrasi danabeasiswaKIPKuliah.

Ombudsman,mahasiswa yang menduga adanya pemotongan dari pihak mana pun misal dari organisasi kemahasiswaan, itu laporkan dulu ke pihak rektorat, kalau tidak ada tindak lanjut, baru keOmbudsman. Atau mungkin jika dari pihakkampus langsung yang memotong, silakan langsung ke kami," pungkasnya. np





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...