Ombudsman Nilai Pemberhentian 23 Perangkat Desa di Rabasa Haerain Tidak Tepat

BETUN, LASKARTIMUR. COM-Pemberhentian duapuluhtiga (23) orang perangkat desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa oleh Kepala Desa Rabasa Haerain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka - NTT dinilai tidak tepat. Untuk mengambil kebijakan terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, maka para kepala desa perlu memperhatikan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, dalam tanggapannya pada saat menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan
( LAHP) terkait Pemberhentian 23 (dua puluh tiga) orang perangkat desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa oleh Kepala Desa Rabasa Haerain, berpendapat bahwa pemberhentian perangkat desa tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan camat guna memperoleh rekomendasi adalah tidak tepat
" Kami (Ombudsman RI-Red) berpendapat bahwa pemberhentian perangkat desa tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan camat guna memperoleh rekomendasi adalah tidak tepat," ucap Darius, Senin (25/10/2021 di Ruang Kerja Asisten ll Setda Malaka.
Untuk mengambil kebijakan tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, maka para kepala desa perlu memperhatikan beberapa hal sebagaimana telah diatur dalam pasal 5 ayat (1) Permendagri No.67 tahun 2017, perubahan atas Permendagri No.87 tahun 2015 yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Oleh karena itu, terangnya, Ombudsman RI Perwakilan NTT memberikan saran korektif yang sedianya dilaksanakan kepala desa dalam kurun waktu 30 hari ke depan.
Selain itu, pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada Asisten II Setda Malaka, Kepala Dinas PMD dan Camat Malaka Barat atas kerjasamanya selama pemeriksaan laporan masyarakat Ini berlangsung.
Pihaknya berharap, semoga dengan segala rangkaian pemeriksaan dan beberapa arahan, serta saran korektif dari Ombudsman RI dapat bermanfaat.
Terpisah, Kuasa Hukum dari perangkat Desa Rabasa, Yulianus Bria Nahak, SH MH via seluler mengatakan bahwa pihaknya meminta agar pemerintah menindaklanjuti laporan akhir dari Ombudsman. Hal ini disebabkan karena perangkat desa yang diberhentikan ingin mengetahui hasil dari persoalan ini
Ia menjelaskan bahwa, tindakan yang di lakukan oleh Kepala Desa Rabasa Haerain tidak patut dijadikan contoh yang baik bagi desa- desa yang lain, sehingga hal ini harus diselesaikan dengan tepat dan memberikan sanksi terhadap Kepala Desa Rabasa Haerain, karena pemberhentian terhadap Perangkat Desa Rabasa Haerain sebanyak 23 orang mengadung cacat prosedur dan melanggar asas pemerintahan yang baik.








