• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Nilai Pelayanan Publik Pemprov Babel, Sasar Sektor Kesehatan hingga Pendidikan
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Jum'at, 21/08/2026 •
 
Doc Jurnalindonesia

PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menuntaskan pengambilan data Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel.

Pengambilan data tersebut berlangsung selama dua hari, 18-19 Agustus 2026, dengan menyasar empat unit sampling yang mewakili sektor kesehatan, sosial, infrastruktur dan pendidikan.

Keempat unit yang menjadi lokus penilaian yakni Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Dr. H. M. S. Jacobalis, Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta SMA Negeri 1 Pangkalpinang.

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither, mengatakan keberagaman unit sampling tersebut menunjukkan luasnya cakupan pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Pelayanan publik hadir dalam berbagai sektor, mulai dari kesehatan, sosial, infrastruktur, hingga pendidikan. Karena itu, kualitas penyelenggaraan pelayanan perlu terus dijaga dan ditingkatkan pada setiap sektor," ujar Fither, Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, pengambilan data tersebut merupakan bagian dari proses penilaian untuk melihat penyelenggaraan pelayanan publik secara objektif, sesuai instrumen dan mekanisme yang telah ditetapkan Ombudsman RI.

Fither menegaskan, penilaian yang dilakukan Ombudsman tidak hanya berkaitan dengan pemberian nilai terhadap penyelenggara pelayanan publik.

Lebih dari itu, proses tersebut diharapkan dapat mendorong instansi pemerintah melakukan perbaikan secara berkelanjutan.

"Harapannya, proses ini dapat menjadi momentum bagi penyelenggara untuk terus memperkuat kualitas pelayanan, termasuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang mudah, jelas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan," katanya.

Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 masih berlangsung di sejumlah lokus di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Hasil penilaian nantinya akan disampaikan sesuai tahapan dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Selain melakukan penilaian terhadap penyelenggara, Ombudsman Babel juga membuka ruang partisipasi masyarakat melalui aspek Kepercayaan Masyarakat yang menjadi salah satu bagian dalam rangkaian penilaian.

Masyarakat dapat turut berpartisipasi melalui tautan bit.ly/kepercayaan_masyarakat.

Ombudsman berharap keterlibatan penyelenggara dan masyarakat dapat memperkuat upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Babel, sehingga pelayanan yang diberikan semakin mudah, transparan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...