Ombudsman Nilai Pelayanan Publik di RS Dunda Limboto

KBRN, Gorontalo: Tim Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Gorontalo melakukan penilaian terhadap potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. M.M. Dunda Limboto, Kamis (6/11/2025).
Tim penilai yang terdiri dari Andika R. Yahya, Kurnia Kaharu, Sofyan Kadir, dan Sitirahmi Ilonu disambut oleh Pelaksana Harian (Plh) Direktur RS Dunda, Ulfa J. Domili, beserta jajaran manajemen rumah sakit.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program evaluasi tahunan Ombudsman RI untuk menilai kepatuhan instansi, termasuk badan layanan umum daerah (BLUD) pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik.
Dalam proses penilaian, tim melakukan wawancara mendalam dengan penyelenggara layanan dan pengguna layanan untuk memperoleh gambaran objektif terkait mutu pelayanan di RS Dunda.
Survei kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Gorontalo juga dilakukan untuk mengukur kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas layanan.
"Kami berterima kasih atas kehadiran tim Ombudsman. Penilaian ini menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk terus memperbaiki dan memperkuat pelayanan kepada masyarakat," kata Plh Direktur RS Dunda, Ulfa J. Domili.
Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas dalam pelayanan publik, guna memastikan hak masyarakat terpenuhi sesuai standar yang ditetapkan.
Sebelumnya, tim Ombudsman juga telah melakukan penilaian pada Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo, sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah.








