Ombudsman Nilai Layanan Publik di Bantul Berkategori Baik

RRI.CO.ID, Bantul - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta, resmi menyerahkan hasil Opini Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025, kepada Pemerintah Kabupaten Bantul, Rabu, 11 Februari 2026. Secara umum kinerja organisasi pemerintah daerah (OPD) di Bumi Projotamansari termasuk dalam kategori baik.
Kepala ORI DIY, Muflihul Hadi menyatakan, Pemkab Bantul berhasil meraih predikat Kualitas Tinggi (Baik) Tanpa Maladministrasi dengan nilai rata-rata 84,35. Hal ini berdasarkan observasi pada September-November 2025.
"Namun, kami memberikan catatan mengenai masih adanya kesenjangan antara kesiapan administrasi dinas dengan tingkat kepercayaan masyarakat di lapangan," ucapnya.
Hadi menjelaskan, terdapat lima unit layanan yang dinilai. Secara rinci pihaknya menyebut jika Dinas Kesehatan mendapat skor tertinggi sebesar 87,50 disusul SDN 1 Bantul di peringkat kedua dengan nilai 85,82.
"Selanjutnya ada Dinas Sosial dengan nilai 83,92; lalu Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga di angka 82,88; dan peringkat terakhir yaitu RSUD Panembahan Senopati dengan nilai 81,63," ujarnya.
Lebih lanjut Hadi merinci jika aspek kompetensi petugas dan standar prosedur pada Dinas Kesehatan bahkan memperoleh nilai 100 persen. Sedangkan nilai terendah di RSUD Panembahan Senopati, disebabkan oleh masih ditemukannya gap antara harapan masyarakat dengan pelayanan yang diberikan.
"Kami memberi catatan pada dimensi proses di mana ada indikasi waktu pelayanan yang belum efisien," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja menyatakan jika penilaian tersebut penting, karena dapat meningkatkan pelayanan publik. Pihaknya pun mengapresiasi penuh upaya yang dilakukan ORI DIY.
"Kami berterima kasih kepada ORI yang selalu melakukan penilaian dan pemeriksaan kepada kami. Karena tanpa pemeriksaan eksternal seperti ini, kita tidak tahu kekurangan dan kelemahan kita di mana. Dan alhamdulilah tahun ini Pemkab Bantul meraih kategori baik tanpa maladministrasi," ucapnya.








