Ombudsman Nilai Kualitas Pelayanan Publik di Bengkayang

RRI.CO.ID, Bengkayang - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat melaksanakan pengambilan data Penilaian Opini Ombudsman Tahun 2026 di Kabupaten Bengkayang pada 26-30 Oktober 2026. Penilaian ini dilakukan untuk mengukur kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus mendorong pencegahan maladministrasi.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kalbar, Muhammad Rhida Rachmatullah, mengatakan penilaian tersebut mencakup enam unit penyelenggara pelayanan publik, terdiri dari empat instansi pemerintah daerah dan dua instansi vertikal.
Empat instansi pemerintah daerah yang menjadi lokus penilaian yakni Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum, dan RSUD Bengkayang. Sementara dua instansi vertikal meliputi Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang dan Kepolisian Resor Bengkayang.
"Lokus Penilaian Opini Ombudsman Tahun 2026 di Kabupaten Bengkayang meliputi Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang, Dinas Sosial Kabupaten Bengkayang, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang, serta RSUD Bengkayang. Sementara itu, dua instansi vertikal yang menjadi lokus penilaian yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang dan Polres Bengkayang," ujar Rhida, Senin 2 November 2026.
Rhida menjelaskan, Penilaian Opini Ombudsman Tahun 2026 mencakup tiga unsur utama, yakni empat dimensi penilaian, kepercayaan masyarakat, dan kepatuhan terhadap produk Ombudsman.
Empat dimensi penilaian meliputi input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan. Keempatnya digunakan untuk mengukur pemenuhan aspek penyelenggaraan pelayanan publik serta upaya pencegahan maladministrasi melalui sejumlah indikator.
Sementara itu, unsur kepercayaan masyarakat digunakan untuk mengukur persepsi dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan setiap instansi. Penilaian ini juga memperhatikan aspek integritas, kapasitas, dan tata kelola penyelenggara pelayanan publik. Adapun unsur kepatuhan terhadap produk Ombudsman mengukur komitmen instansi dalam menindaklanjuti dan melaksanakan produk pengawasan yang dikeluarkan Ombudsman.
Dalam proses pengambilan data, tim Ombudsman Kalbar melakukan komunikasi dan koordinasi dengan seluruh instansi yang menjadi lokus penilaian. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh data dan informasi sesuai instrumen Penilaian Opini Ombudsman Tahun 2026.
Ombudsman Kalbar mengapresiasi keterbukaan dan kerja sama instansi penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Bengkayang selama proses pengambilan data. Dukungan tersebut dinilai penting untuk kelancaran pelaksanaan penilaian.
Melalui penilaian ini, Ombudsman Kalbar berharap kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bengkayang terus meningkat secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan responsif dapat terwujud serta risiko maladministrasi dapat dicegah.
02 Nov 2026 15:24 WIB
Oleh - Syahrul Sani, Editor - Jusrianto







