Ombudsman Mulai Penilaian Pelayanan Publik 2026 di Babel, Fokus Cegah Maladministrasi

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ombudsman Republik Indonesia resmi memulai pelaksanaan Penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2026 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui kegiatan Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang digelar di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (30/7/2026) kemarin.
Kegiatan tersebut menjadi penanda dimulainya proses penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik pada pemerintah daerah maupun instansi vertikal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hadir dalam kegiatan itu Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bupati Bangka Selatan, Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Wakil Bupati Bangka, Wakil Bupati Bangka Tengah, Wakil Bupati Belitung, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat, perwakilan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, serta pimpinan perangkat daerah dan unit penyelenggara pelayanan publik yang menjadi lokus penilaian tahun ini.
Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, dalam laporannya memaparkan perkembangan hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di Bangka Belitung selama periode 2016 hingga 2025.
Ia berharap Penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2026 menjadi momentum bagi seluruh instansi untuk terus melakukan pembenahan pelayanan publik sekaligus mencegah terjadinya maladministrasi.
"Penilaian ini merupakan kesempatan bagi setiap instansi untuk terus melakukan pembenahan pelayanan publik agar semakin berkualitas, responsif, dan mampu memenuhi harapan masyarakat," ujar Chris kepada Bangkapos.com, Jumat (31/7/2026).
Sementara itu, sambutan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang dibacakan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI atas konsistensinya mendampingi penyelenggara pelayanan publik dalam meningkatkan kualitas layanan.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2026 serta mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota dan instansi vertikal mempersiapkan diri secara optimal sebagai bentuk komitmen menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
Pada kesempatan tersebut, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng secara resmi membuka Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026.
Dalam paparannya, Robert menegaskan bahwa maladministrasi merupakan perilaku yang bersifat koruptif sehingga harus dicegah melalui penguatan sistem penyelenggaraan pelayanan publik.
Menurutnya, Penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2026 tidak hanya mengukur kualitas pelayanan yang diterima masyarakat, tetapi juga menilai sejauh mana penyelenggara membangun tata kelola pelayanan publik secara menyeluruh.
Adapun aspek yang dinilai meliputi perencanaan dan penganggaran pelayanan publik, pemenuhan standar pelayanan, kompetensi penyelenggara, pengelolaan pengaduan masyarakat, digitalisasi pelayanan, pengelolaan sarana dan prasarana, hingga upaya pencegahan maladministrasi.
"Pelayanan publik yang berkualitas tidak lahir secara kebetulan. Ia harus direncanakan dengan baik sejak awal, dituangkan dalam dokumen perencanaan, didukung dengan penganggaran yang memadai, kemudian dilaksanakan dan dievaluasi secara berkelanjutan. Kami ingin memastikan bahwa pelayanan publik benar-benar menjadi prioritas dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran setiap instansi," kata Robert.
Ia menambahkan, tujuan utama Penilaian Opini Ombudsman RI bukan sekadar menghasilkan nilai yang tinggi, melainkan membangun kepercayaan masyarakat melalui pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi.
"Kepercayaan publik dibangun dari pengalaman masyarakat ketika mengakses layanan. Jika pelayanan direncanakan dengan baik, didukung anggaran yang memadai, dijalankan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi, maka kepercayaan masyarakat kepada pemerintah akan tumbuh semakin kuat. Pada akhirnya, yang ingin kita capai bukan sekadar nilai yang tinggi, melainkan pelayanan publik yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujarnya.
Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan deklarasi dan penandatanganan komitmen bersama oleh seluruh pimpinan instansi dan unit penyelenggara pelayanan publik yang menjadi lokus penilaian di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Deklarasi tersebut menjadi simbol komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pelayanan publik sekaligus mencegah praktik maladministrasi.
Melalui komitmen itu, seluruh penyelenggara pelayanan publik di Bangka Belitung diharapkan terus menghadirkan layanan yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar








