• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Mulai Menilai Pelayanan Publik Babel 2026
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Sabtu, 01/08/2026 •
 
Doc Babel.Tribunnews

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Ombudsman Republik Indonesia resmi memulai penilaian opini Ombudsman RI tahun 2026 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui kegiatan entry meeting penilaian malaadministrasi penyelenggaraan pelayanan publik yang digelar di Ruang Pasir Padi, kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (30/7/2026).

Kegiatan tersebut menjadi penanda dimulainya proses penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik pada pemerintah daerah maupun instansi vertikal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Turut hadir pada kesempatan itu Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Kgs Chris Fither, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Fery Afriyanto, Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid, Wakil Wali Kota Pangkalpinang Dessy Ayutrisna, Wakil Bupati Bangka Syahbudin, Wakil Bupati Bangka Tengah Efrianda, Wakil Bupati Belitung Syamsir, dan undangan lainnya.

Pada kesempatan itu dilakukan pula deklarasi dan penandatanganan komitmen bersama oleh seluruh pimpinan instansi dan unit penyelenggara pelayanan publik yang menjadi lokus penilaian di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Deklarasi tersebut menjadi simbol komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pelayanan publik sekaligus mencegah praktik malaadministrasi.

Melalui komitmen itu, seluruh penyelenggara pelayanan publik di Bangka Belitung diharapkan terus menghadirkan layanan yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Cegah malaadministrasi

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, malaadministrasi merupakan perilaku yang bersifat koruptif sehingga harus dicegah melalui penguatan sistem penyelenggaraan pelayanan publik.

Menurut Robert, penilaian opini Ombudsman RI 2026 tidak hanya mengukur kualitas pelayanan yang diterima masyarakat, tetapi juga menilai sejauh mana penyelenggara membangun tata kelola pelayanan publik secara menyeluruh.

Adapun aspek yang dinilai meliputi perencanaan dan penganggaran pelayanan publik, pemenuhan standar pelayanan, kompetensi penyelenggara, pengelolaan pengaduan masyarakat, digitalisasi pelayanan, pengelolaan sarana dan prasarana, hingga upaya pencegahan malaadministrasi.

"Pelayanan publik yang berkualitas tidak lahir secara kebetulan. Ia harus direncanakan dengan baik sejak awal, dituangkan dalam dokumen perencanaan, didukung dengan penganggaran yang memadai, kemudian dilaksanakan dan dievaluasi secara berkelanjutan. Kami ingin memastikan bahwa pelayanan publik benar-benar menjadi prioritas dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran setiap instansi," kata Robert.

Ia menambahkan bahwa tujuan utama penilaian opini Ombudsman RI bukan sekadar menghasilkan nilai yang tinggi, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat melalui pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari malaadministrasi.

Menurut Robert, kepercayaan publik dibangun dari pengalaman masyarakat ketika mengakses layanan.

Jika pelayanan direncanakan dengan baik, didukung anggaran yang memadai, dijalankan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari malaadministrasi, maka kepercayaan masyarakat kepada pemerintah akan tumbuh makin kuat.

"Pada akhirnya, yang ingin kita capai bukan sekadar nilai yang tinggi, melainkan pelayanan publik yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujar Robert.

Sementara itu, Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Kgs Chris Fither berharap, penilaian opini Ombudsman RI 2026 menjadi momentum bagi seluruh instansi untuk terus melakukan pembenahan pelayanan publik sekaligus mencegah terjadinya malaadministrasi.

"Penilaian ini merupakan kesempatan bagi setiap instansi untuk terus melakukan pembenahan pelayanan publik agar makin berkualitas, responsif, dan mampu memenuhi harapan masyarakat," kata Chris kepada Bangka Pos, Jumat (31/7/2026). (t2)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...